Kutacane – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial M (49) ditangkap aparat kepolisian saat hendak membeli narkotika jenis sabu. M yang merupakan warga Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, dan turut mengamankan seorang pria lain berinisial AS (38), yang diduga sebagai pengedar sabu. AS merupakan warga setempat yang saat itu diduga sedang melakukan transaksi dengan M.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yose Rizaldi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Yose, keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Laporan dari masyarakat kami terima pada pukul 07.00 WIB. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Desa Kuta Pasir dan mendapati dua pria sedang melakukan transaksi mencurigakan. Salah satunya terlihat menyerahkan uang kepada pria lainnya,” kata IPTU Yose, Minggu 1 Juni 2025.
Saat didekati oleh petugas, salah satu pelaku yakni AS sempat membuang sebuah benda ke tanah. Setelah diamankan dan diperiksa, benda tersebut ternyata adalah plastik klip bening kecil yang berisi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh AS dan menemukan sebuah dompet berwarna kuning yang di dalamnya terdapat belasan paket sabu siap edar, masing-masing dibungkus dalam plastik klip putih bening.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, M mengaku bahwa dirinya datang menemui AS dengan maksud untuk membeli sabu. Ia juga mengakui bahwa uang untuk pembelian barang haram tersebut telah diserahkan kepada AS sebelum penangkapan berlangsung.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain belasan paket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, lima plastik klip bening kosong, serta uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga sebagai alat transaksi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Baik pelaku M maupun AS saat ini telah diamankan beserta seluruh barang bukti. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujar IPTU Yose menegaskan.
Pihak kepolisian menyatakan akan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur sipil negara. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai kalangan di daerah tersebut. (*)