Kutacane Bara News.Jumat 2 Juni 2023 | Salah seorang Oknum Mantan Pejabat Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara (SR) diduga melanggar Kode Etik ASN dan (APIP) dan Mempropokasi masyarakat Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara pernyataan ini di sampaikan Adnan Syah Kst. melalui akun Fb nya dalam bentuk Surat terbuka kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M Si.
Dugaan Pelanggara kodek Etik itu pasalnya karena Dia ( SR) Sebagai salah seorang mantan pejabat Sekretaris Pada Kantor Inspektorat dan saat ini masih sebagai salah seorang ASN terpat itu, turut serta mempropokasi masyarakat desa lelapor Masalah Dana Desa Pinding Kecamatan Bambel langsung kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang semestinya sebagai ASN apalagi mantan Pejabat Sekretsris terlebih dahulu melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat kute bukan malah turut serta melapor dan mempropokasi tulis Adnan dalam sejumlah fb ya.terkait hal tersebut Tokoh Pemuda Desa Pinding ini minta Petunjuk kepada Pj Bupati Drs Syakir melalui surat terbuka ysng di posting di fbnya.
SURAT TERBUKA
Kepada Yth:
Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara
Di Tempat
Assalamualaikum Ww
Diawal Segalanya Terlebih Dahulu Saya Mohon Maaf,Karena Saya Sudah Melayangkan Beberapa Surat Terbuka Kepada Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara,Pada Kesempatan Ini Ingin Saya Sampaikan Kepada Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara,Surat Terbuka Saya Mungkin Hanya Sampai Ketiga Ini Saja,Karena Saya Sudah Menyiapkan Surat Resmi Beserta Bukti2 Yang Di Duga Dilakukan Oleh Oknum2 ASN Inspektorat Aceh Tenggara,Yang Akan Saya Serahkan Langsung Kepada Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara Pada Jam Kerja Nantinya.
Bapak PJ Bupati Yang Terhormat, Saya Menduga Desa Saya Terkhusus Kepala Desa Saya Terzolimi Oleh Oknum2 ASN Inspektorat Aceh Tenggara Dalam Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus(LHP-K) Desa Pinding,Sepengetahuan Saya Setelah Tim Audit khusus Turun Kelapangan,Maka Selanjutnya Di Lakukan Sidang Ekspose Di Kantor Inspektorat Aceh Tenggara Dengan Menghadirkan Pelapor dan Terlapor Untuk Mendapatkan Keadilan Bagi Kedua Belah Pihak,Dalam Perhitungan Kerugian Hasil Audit khusus Di Lapangan dan Ada Hak Antara Pelapor dan Terlapor Untuk Memberikan Sanggahan Sebelum Dimunculkan/Diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K)
Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara Yang Terhormat,Sidang Ekspose Diduga Tidak Pernah Dilakukan Oleh Oknum2 ASN Inspektorat Aceh Tenggara Tersebut,Besar Harapan Saya Kepada Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara Agar Dapat Memberikan Rasa Keadilan Kepada Seluruh Desa/Kepala Desa Yang Ada Di Aceh Tenggara Ini Terkhusus Kepada Desa/Kepala Desa Pinding Yg Diduga Telah Di Dzolimi Secara Berjamaah.Penerbitan lhp khusus Kute pinding tidak cukup unsur: seharusnya setelah Audit khusus maka inspektorat melakukan sidang ekspose dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, untuk mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak dalam perhitungan kerugian hasil audit khusus di lapangan dan ada hak sanggah antara pelapor dan terlapor untuk memberikan sanggahan Sebelum Di munculkan/di terbitkan laporan hasil pemeriksaan khusus (Lhp-k)
Intinya inspektorat tidak pernah melakukan sidang eksposePenerbitan lhp khusus Kute pinding tidak cukup unsur: seharusnya setelah Audit khusus maka inspektorat melakukan sidang ekspose dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, untuk mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak dalam perhitungan kerugian hasil audit khusus di lapangan dan ada hak sanggah antara pelapor dan terlapor untuk memberikan sanggahan Sebelum Di munculkan/di terbitkan laporan hasil pemeriksaan khusus (Lhp-k)
Intinya inspektorat tidak pernah melakukan sidang eksposeASN dari Inspektorat diduga mempengaruhi masyarakat melapor kepada pihak APH yang belum tentu dugaan korupsi desa pinding itu benar seharusnya oknum tersebut tahu aturan – aturan yang berlaku tentang proses dugaan korupsi dana desa salahsatunya adalah melakukan audit internal selanjutnya jika ada temuan maka oknum kepala desa yang diduga disuruh mengembalikan atau mengerjakan pekerjan yang belum dikerjakan selanjutnya jika oknum kepala desa yang diduga tidak mengindahkan LHP-K maka pihak Inspektorat boleh merekomendasikan kepada APH untuk di usut secara hukum .
Kuat Dugaan kami Oknum ASN yang juga mantan Sekretaris Inspektorat ada kepentingan lain sehingga mempengaruhi masyarakat desa untuk melaporkan kepala desa pinding kepada pihak kejakaaan negeri aceh tenggaraASN dari Inspektorat diduga mempengaruhi masyarakat melapor kepada pihak APH yang belum tentu dugaan korupsi desa pinding itu benar seharusnya oknum tersebut tahu aturan – aturan yang berlaku tentang proses dugaan korupsi dana desa salahsatunya adalah melakukan audit internal selanjutnya jika ada temuan maka oknum kepala desa yang diduga disuruh mengembalikan atau mengerjakan pekerjan yang belum dikerjakan selanjutnya jika oknum kepala desa yang diduga tidak mengindahkan LHP-K maka pihak Inspektorat boleh merekomendasikan kepada APH untuk di usut secara hukum .
Kuat Dugaan kami Oknum ASN yang juga mantan Sekretaris Inspektorat ada kepentingan lain sehingga mempengaruhi masyarakat desa untuk melaporkan kepala desa pinding kepada pihak kejakaaan negeri aceh tenggaraASN dari Inspektorat diduga mempengaruhi masyarakat melapor kepada pihak APH yang belum tentu dugaan korupsi desa pinding itu benar seharusnya oknum tersebut tahu aturan – aturan yang berlaku tentang proses dugaan korupsi dana desa salahsatunya adalah melakukan audit internal selanjutnya jika ada temuan maka oknum kepala desa yang diduga disuruh mengembalikan atau mengerjakan pekerjan yang belum dikerjakan selanjutnya jika oknum kepala desa yang diduga tidak mengindahkan LHP-K maka pihak Inspektorat boleh merekomendasikan kepada APH untuk di usut secara hukum .
Kuat Dugaan kami Oknum ASN yang juga mantan Sekretaris Inspektorat ada kepentingan lain sehingga mempengaruhi masyarakat desa untuk melaporkan kepala desa pinding kepada pihak kejakaaan negeri aceh tenggara
Sahrim dalam sebuah komentarnya mengatakan ” Saya senang di panggil Pj entah siapapun bapak di bawah belio entah mungkin saya di tegor atau di marahi yang jelas wsktu itu saya .” Tolong Jelaskan masyarakat mana yang terjadi perpecahan. ” Kalau didesa tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan ADD.
“Nanti kita dengar Teriakan masyarakat Kute Pinding siapa benar dan.siapa salah.”
saya adalah bagian masyarakat kute Pinding.
Abdul Kariman Kepala Inspektorat Aceh Tenggara menyampaikan “Kepada APIP telah di beri arahan agar tidak ada benturan.”
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir Msi Melalui Asisten lll Drs Sudirman M Pd, mengatakan saat ini sedang membuat telaah stap untuk di ajukan ke pimpinan Daerah. (Sekedang).
Poto : Oknum (SR) Mantan Sekretaris Inspektorat saat Mendampingi LSM dan Masyarakat Kute Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara Melapor Masalah Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. beberapa waktu