Oknum BPK Diduga Meminta Sejumlah uang kepada Pj Kades Kutacane Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:24 WIB

50465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,baranewsaceh.co-  Terkait Keterlambatan Pencairan Dana Desa Kutacane Lama Tahap I Untuk Tahun Anggaran 2023 di Anggab Bermasalah, ketua BPK diduga Memanfaatkan situasi dengan cara meminta sejumlah uang kepada Pj Kades Kutacane Lama.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi langsung awak media , pada Sabtu 27 Mei 2023 dengan Pj Kades Kutacane Lama di kediamannya, terkait dugaan permintaan yang dilakukan Oknum Ketua BPK.

“Pj Kades Menjelaskan, pada awalnya ada permasalahan terkait penggunaan dana desa tahun 2022, bahkan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Atas permasalahan ini Camat Meminta pada Pj Kades kuta cane lama untuk bermusyawarah dengan BPK, terkait untuk penarikan Dana Desa tahap pertama,

Baca Juga :  Pertandingan Arung Jeram PON XXI Resmi Bergulir

Pj kades menambahkan setelah ada hasil Musyawarah dan kesepakatan baru dana desa Kutacane lama untuk dapat diusulkan terkait pencairan dana desa tahap pertama, maka Pj kades mengajak BPK untuk bermusyawarah di Kantor Camat Babussalam.

Namun sebelum ada kesempatan sudah dua kali diajak oleh Pj Kades untuk musyawarah di kantor camat, namun pihak BPK tidak hadir tanpa alasan pasti, sebutnya.

Setelah adanya Kesepakatan BPK Mendapat imbalan sejumlah uang dengan Pj Kades, maka diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Babussalam, kemudian Pj Kades mengajukan penarikan dana desa untuk tahap 1 Tahun Anggaran 2023, dan dana desa di cairkan di Bulan April.

Setelah dana desa cair maka dari hasil kesepakatan baru uang yang diminta Oknum Ketua BPK direalisasikan, dengan menggunakan kwetansi dan ditandatangani saksi, dlm kwetansi dibuat sebagai dana oprasional BPK. Sebutnya

Baca Juga :  Polsek Lawe Sigala-gala dan Opsnal Sat Resnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu

Pj kades juga tambahkan dalam APBDes tidak ada biaya operasional BPK, ironisnya Ketua BPK membawa Laptop kepada Pj Kades, dan memberikan Laptop tersebut kepada Pj Kades untuk diserahkan pada BPK untuk mengambil photo dokumen namun Pj Kades menolak, itukan seolah-olah menjebak saya ungkap PJ Kades.

Setelah awak media ini mengkonfirmasi Oknum BPK Kuta Cane lama melalui hp selulerne (WA) tetapi ia mengatakan tidak ada lalu ia mengarahkan untuk konfirmasi ke PJ Kuta Cane lama.

Tim

Berita Terkait

Kadernya Dikeroyok, HMI Kutacane Desak Kepolisian Agara Tuntaskan Aksi Kriminalitas Mahasiswa
Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Amin, Orangtua Lapor ke Polres Aceh Tenggara
Diduga Proyek Siluman Beroperasi di Jalan Nasional Kutacane – Blangkejeren
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Aceh Tenggara, Diduga Ada Permainan
Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.
Puluhan Rumah Warga Agara Terendam Banjir Akibat Tanggul Jebol
Husaini Yusuf SP.M.Si Dekan Fakultas Agro Tehnologi Universitas Gunung Leuser Satu-Satunya Dosen DPK Ildikti
Puluhan Warga Sabang Jadi Korban Ivestasi Sembako Murah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Babi Ngepet and The Gank

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:10 WIB

PJ TP- PKK Nagan Raya Ny. Ubiet Junita Sari Iskandar Gelar Rapat Perdana.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 00:25 WIB

Puluhan Warga Nagan Raya Terkenal Banjir Hasanuddin Ketua Relawan OM Bus Salurkan Bantuan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Kasihan Pak Cut, Diwariskan Daerah dalam Kondisi Hampir Bangkrut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:16 WIB

Bener Meriah di Simpang Jalan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Tim Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong Gelar Kopi Siang Dengan Ny Yuliana Jonniadi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB