Oknum BPK Diduga Meminta Sejumlah uang kepada Pj Kades Kutacane Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:24 WIB

50686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,baranewsaceh.co-  Terkait Keterlambatan Pencairan Dana Desa Kutacane Lama Tahap I Untuk Tahun Anggaran 2023 di Anggab Bermasalah, ketua BPK diduga Memanfaatkan situasi dengan cara meminta sejumlah uang kepada Pj Kades Kutacane Lama.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi langsung awak media , pada Sabtu 27 Mei 2023 dengan Pj Kades Kutacane Lama di kediamannya, terkait dugaan permintaan yang dilakukan Oknum Ketua BPK.

“Pj Kades Menjelaskan, pada awalnya ada permasalahan terkait penggunaan dana desa tahun 2022, bahkan sudah ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas permasalahan ini Camat Meminta pada Pj Kades kuta cane lama untuk bermusyawarah dengan BPK, terkait untuk penarikan Dana Desa tahap pertama,

Pj kades menambahkan setelah ada hasil Musyawarah dan kesepakatan baru dana desa Kutacane lama untuk dapat diusulkan terkait pencairan dana desa tahap pertama, maka Pj kades mengajak BPK untuk bermusyawarah di Kantor Camat Babussalam.

Namun sebelum ada kesempatan sudah dua kali diajak oleh Pj Kades untuk musyawarah di kantor camat, namun pihak BPK tidak hadir tanpa alasan pasti, sebutnya.

Setelah adanya Kesepakatan BPK Mendapat imbalan sejumlah uang dengan Pj Kades, maka diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Babussalam, kemudian Pj Kades mengajukan penarikan dana desa untuk tahap 1 Tahun Anggaran 2023, dan dana desa di cairkan di Bulan April.

Setelah dana desa cair maka dari hasil kesepakatan baru uang yang diminta Oknum Ketua BPK direalisasikan, dengan menggunakan kwetansi dan ditandatangani saksi, dlm kwetansi dibuat sebagai dana oprasional BPK. Sebutnya

Pj kades juga tambahkan dalam APBDes tidak ada biaya operasional BPK, ironisnya Ketua BPK membawa Laptop kepada Pj Kades, dan memberikan Laptop tersebut kepada Pj Kades untuk diserahkan pada BPK untuk mengambil photo dokumen namun Pj Kades menolak, itukan seolah-olah menjebak saya ungkap PJ Kades.

Setelah awak media ini mengkonfirmasi Oknum BPK Kuta Cane lama melalui hp selulerne (WA) tetapi ia mengatakan tidak ada lalu ia mengarahkan untuk konfirmasi ke PJ Kuta Cane lama.

Tim

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:36 WIB

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:01 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:39 WIB

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru