Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni–Nafa Urbach

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:08 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

JAKARTA | Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama status mereka sebagai anggota legislatif nonaktif. Permintaan ini disampaikan menyusul penonaktifan kedua kader tersebut dari keanggotaan DPR RI oleh partai.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan penghentian hak keuangan dan fasilitas anggota DPR yang bersangkutan merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal dan integritas partai. “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor, Selasa (2/9/2025).

Viktor menjelaskan bahwa proses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga tengah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait status kedua anggota DPR tersebut. “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Viktor menekankan bahwa Nasdem mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dianggap menimbulkan kontroversi hingga memicu gelombang kecaman publik dan demonstrasi di beberapa daerah.

Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Secara administratif, status keanggotaan tetap melekat, dan secara finansial mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara administratif hak finansial mereka tetap berjalan hingga ada keputusan resmi selanjutnya.

Keputusan partai untuk menghentikan hak keuangan sementara merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin internal serta menjaga integritas institusi politik di mata publik. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi anggota DPR lain agar senantiasa menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme partai. (*)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru