Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni–Nafa Urbach

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:08 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

JAKARTA | Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama status mereka sebagai anggota legislatif nonaktif. Permintaan ini disampaikan menyusul penonaktifan kedua kader tersebut dari keanggotaan DPR RI oleh partai.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan penghentian hak keuangan dan fasilitas anggota DPR yang bersangkutan merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal dan integritas partai. “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor, Selasa (2/9/2025).

Viktor menjelaskan bahwa proses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga tengah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait status kedua anggota DPR tersebut. “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

Selain itu, Viktor menekankan bahwa Nasdem mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dianggap menimbulkan kontroversi hingga memicu gelombang kecaman publik dan demonstrasi di beberapa daerah.

Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Secara administratif, status keanggotaan tetap melekat, dan secara finansial mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara administratif hak finansial mereka tetap berjalan hingga ada keputusan resmi selanjutnya.

Keputusan partai untuk menghentikan hak keuangan sementara merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin internal serta menjaga integritas institusi politik di mata publik. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi anggota DPR lain agar senantiasa menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme partai. (*)

Berita Terkait

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Perum BULOG Raih Penghargaan Anugerah Inspiratif 2025, Pengakuan Komitmen Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional
Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Sikap Tegas Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:55 WIB

SMPA Kecam Ucapan Bupati Aceh Besar yang Dinilai Feodal dan Diskriminatif

Berita Terbaru