JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.
Pihak Nadiem mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung. Menurut mereka, penetapan status tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat formil, terutama terkait ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”
Nadiem sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menyebut bahwa kebijakan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.