Musliadi Bawaslu Lahir Karena Dari Ketidak Seimbangan Dalam Demokrasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:07 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto : Musliadi S.Pd SH, Komisioner Panwaslih Kab Aceh Timur.

Aceh Timur, Baranews – Bawaslu lahir karena dari ketidak seimbangan dalam demokrasi bangsa sehingga kehadiran Bawaslu memberi warna baru dalam sarana kedaulatan rakyat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Musliadi S.Pd SH, Komisioner Panwaslih Kab Aceh Timur Aceh Timur saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi kepemiluan yang digelar Kesbangpol Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kesbangpol Aceh Timur. Tanggal 09-12 Agustus 2023 lalu..

Menurutnya, Jika dilihat dari kaca mata historis pemilu Indonesia dari tahun 1955, Pemilu Indonesia berjalan sangat baik, bahkan partisipasi rakyat juga tertinggi pada saat itu, namun krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaran pemilu di Indonesia kian tahun terus tinggi.

Akhirnya pemerintah pada tahun 1977 mulai membentuk pengawas pemilu walaupun pada saat itu masih satu bagian dari LPU. Namun pada tahun 1982 Bawaslu resmi didirikan dengan nama Panwaslak.

Kian tahun pengawas pemilu terus bermanuver menjadikan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanggani setiap laporan pelanggaran pemilu hingga akhirnya pengawas pemilu resmi dipermanenkan dengan nama Panwaslu dan kemudian menjadi Bawaslu.

“Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selain melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu bahkan juga menjadi lembaga yang menindak lanjuti setiap pelanggaran dan kecurangan pemilu” Ungkap Kordiv SDM, Organisasi dan Pusdiklat Panwaslih Kab Aceh Timur..

Selaku Pimpinan Pengawas Pemilu di Aceh Timur dirinya juga mengajak semua elemin sipil untuk sama-sama mengawasi tahapan pemilu apalagi pesta demokrasi kali ini beririsan dengan tahapan pilkada seperti pemilu pertama di Indonesia yaitu tahun 1955.

“Pemilu kali ini kembali dihadapkan dua tahapan dalam satu tahun yaitu Pemilihan Pileg, DPD dan Presiden pada 14 Februari dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tanggal 27 November tahun 2024, sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu dan pilkada sangat dibutuhkan sehingga kita semua bisa sama-sama menekan angka pelanggaran dan kecurangan pemilu dan pilkada” Sambung mantan wartawan Aceh Timur.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menginggung peran dan fungsi perangkat desa ketika memasuki musim pemilu, banyak oknum-oknum yang ikut menyeret terlibatnya kepala dan perangkat desa disaat kampanye.

“Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 dan pasal 51 sudah dijelas disebutkan larangan Kepala Desa dan perangkat Desa, bahkan dalam UU 7 tahun 2017 pasal 182, 280, 282, 490, 494 juga dengan tegas disebutkan larangan kepala dan perangkat desa dalam pemilu sedangkan untuk UU No 10 Tahun 2016 itu diatur pada pasal 7, dan pasal 71 juga sudah disebutkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala dan perangkat desa” Tegas Musliadi.

Sebagai Pengawas Pemilu, ia juga mengajak seluruh elemen sipil termasuk Perangkat Desa, ASN dan TNI/Polri sama-sama mengawasi pemilu, jika ditemukan pelanggaran pemilu silahkan lapor ke Bawaslu, kami siap menerima dan menikdak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. (Jamadon)

 

Berita Terkait

Pemuda Darul Aman: Belum Genap Sebulan Pasca Pelantikan Bupati Aceh Timur Sudah Memberikan Dampak Mamfaat Untuk Masyarakat
Pasien Masuk IGD RSUD dr Zubir Mahmud Tak Kunjung Dapat Kamar
Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:15 WIB

Prof Adjunct Marniati dan Ketua Umum Kowani Dorong Pemerintah Beri Perhatian pada Organisasi Perempuan

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Berikan Cinderamata dari Batu Giok Untuk Mensos RI.

Kamis, 17 April 2025 - 22:28 WIB

Perkuat Pembangunan Ekonomi dan SDM, Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Rabu, 16 April 2025 - 20:10 WIB

Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar

Rabu, 16 April 2025 - 19:45 WIB

PT. Omarah Berkahnugraha Internasional by Smartrie Kembali Lakukan MoU Bersama Muasasah, Minta Jamaah Patuhi Regulasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:42 WIB

Pabrik EsNow Resmi Diluncurkan: Kolaborasi Pengusaha Muhammadiyah Hadirkan Es Kristal Berkualitas Tinggi

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WIB

Prof Marniati Temui Menteri PPA,Dorong Pembentukan Komisi Perempuan di Aceh

Sabtu, 12 April 2025 - 00:19 WIB

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB

EKONOMI & BISNIS

Tarif Resiprokal Amerika dan Jalan Diplomasi Strategis Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 - 03:55 WIB