MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementerian Jadi Prioritas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 01:24 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan di luar kementerian yang mereka emban. Larangan ini tertuang dalam putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, permintaan pemohon agar wakil menteri fokus mengurus kementerian yang dipimpinnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini dianggap perlu untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Data terbaru per 29 Agustus 2025 menunjukkan dari 56 wakil menteri, sebanyak 43 orang di antaranya masih merangkap jabatan di tempat lain. Dua belas wakil menteri lainnya belum menjabat sebagai komisaris, sedangkan satu wakil menteri baru saja diberhentikan dari posisi wakil menteri dan komisaris.

MK menegaskan, larangan rangkap jabatan bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya memastikan setiap wakil menteri dapat fokus penuh terhadap kementerian yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, kinerja kementerian diharapkan lebih optimal dan pelayanan publik lebih efisien.

Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pejabat negara untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memprioritaskan tugas publik di atas kepentingan pribadi atau jabatan ganda.

Pemerintah pun diharapkan menindaklanjuti putusan ini secara tegas agar seluruh wakil menteri mematuhi aturan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB