Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan di luar kementerian yang mereka emban. Larangan ini tertuang dalam putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih.
Menurut Enny, permintaan pemohon agar wakil menteri fokus mengurus kementerian yang dipimpinnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini dianggap perlu untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Data terbaru per 29 Agustus 2025 menunjukkan dari 56 wakil menteri, sebanyak 43 orang di antaranya masih merangkap jabatan di tempat lain. Dua belas wakil menteri lainnya belum menjabat sebagai komisaris, sedangkan satu wakil menteri baru saja diberhentikan dari posisi wakil menteri dan komisaris.
MK menegaskan, larangan rangkap jabatan bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya memastikan setiap wakil menteri dapat fokus penuh terhadap kementerian yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, kinerja kementerian diharapkan lebih optimal dan pelayanan publik lebih efisien.
Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pejabat negara untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memprioritaskan tugas publik di atas kepentingan pribadi atau jabatan ganda.
Pemerintah pun diharapkan menindaklanjuti putusan ini secara tegas agar seluruh wakil menteri mematuhi aturan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan. (*)













































