MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda, Wakil Koordinator Saksi Minta Seluruh Pihak Kawal Putusan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 05:50 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi Mengabadikan Foto Bersama Teuku Oktaranda (Pemohon) Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur

JAKARTA – Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari (Jumat 7 Juni) Hakim memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, Kata Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Keputusan hakim yang mengikat dibacakan Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari itu “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,,” ujar Abdurrahman Dasda.

Hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan antaranya Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.

Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.

Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.

“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU), Wakil Koordinator Saksi Abdurrahman Dasda Meminta Seluruh Pihak Mengawal Putusan ini.

Kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seleruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.

Terimakasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini.

Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa, tutup Abdurrahman Dasda.

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru