MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda, Wakil Koordinator Saksi Minta Seluruh Pihak Kawal Putusan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 05:50 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi Mengabadikan Foto Bersama Teuku Oktaranda (Pemohon) Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur

JAKARTA – Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari (Jumat 7 Juni) Hakim memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, Kata Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Keputusan hakim yang mengikat dibacakan Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari itu “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,,” ujar Abdurrahman Dasda.

Hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan antaranya Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.

Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.

Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.

“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN Goes to School, Siswa SMAN 1 Bandar Bener Meriah Belajar Kelistrikan

MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU), Wakil Koordinator Saksi Abdurrahman Dasda Meminta Seluruh Pihak Mengawal Putusan ini.

Kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seleruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.

Terimakasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini.

Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa, tutup Abdurrahman Dasda.

Berita Terkait

Cut Emma Jadi Moderator Inspiratif di AIFA 2025
Cut Emma Presidium Forhati Nasional Jalin Kolaborasi Strategis MN KAHMI dan Forhati dengan Yayasan Hamidiyah/Nur Semesta Turky untuk Perkuat Generasi Muda
Tingkatkan Ekonomi Aceh, Muallem Siap Kerjasama Dengan Internasional
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Korban Kebakaran Glodok Plaza Akan Dibawa Keluarga ke Daerah Asal
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB