Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 06:20 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Miris sudah 20 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/9)

Berkut petikan surat termaksud:

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)
Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir

Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan

Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai

Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana

Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak

Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: KH

Berita Terkait

Kementrian Hukum Katakan Peran R Mas Mh Agus Rugiarto SH Sangat Kuat di Fast Respon dan Pemilik Merek
PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Kapolda Metro Jaya Atas Keberhasilan Penetapan 8 Tersangka Roy Suryo Dkk
Aktivis Nasional ; Kami meyakini, dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki Mayjen TNI Krido Pramono akan mampu Menjaga Masyarakat Di Kalimantan
Intruksi Presiden Tegas, Saatnya Kejagung Tindak Direksi BUMN Bermental Raja
Santri Mudi Mesra Samalanga: Masuk 4 Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z
Santri Mudi Mesra Samalanga Tembus Empat Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z DPD RI
PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 23:37 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:47 WIB

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:43 WIB

MTQ Aceh XXXVII Ciptakan Kekaguman dan Keakraban Antardaerah di Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:40 WIB

Pidie Jaya Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Rakerda LPTQ Aceh 2025

Kamis, 6 November 2025 - 14:37 WIB

Dukungan Moril dan Evaluasi Lapangan, Komisi A DPRK Pidie Jaya Tinjau Arena MTQ Aceh ke-XXXVII

Rabu, 5 November 2025 - 14:54 WIB

Catatan Pelatih MTQ Aceh 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:09 WIB

Bupati Pidie Jaya Buka Seminar Al-Qur’an, Hadirkan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar

Rabu, 5 November 2025 - 01:04 WIB

Semarak Hari Ketiga MTQ Aceh ke-37, Ribuan Peserta Tampilkan Kemampuan Terbaik

Berita Terbaru