Menyikapi PSU Pilkades Desa Tingkem Ketua DPRK Gayo Lues: H.Ali Husin.SH Dikembalikan Kepada UU Qanun Pasal 36

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 18:55 WIB

50952 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS – Untuk menindak lanjuti terkait dengan pungutan suara ulang(PSU) yang sudah berkali-kali penghitungan suara sempat di nyatakan Droow atau seri di desa tengkem kecamatan belangjerango kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Atas pelaksanaan Pilkadis tersebut, ke dua kandidat itu dinilai merupakan maghnet yang sama-sama menyedot suara dalam posisi seri/Drow.

Untuk menanggapi hal tersebut. H. Ali Husin. SH selaku ketua DPRK Gayo Lues mengakui soal PSU tersebut di atas bahwa, menurut UU Qanun Pasal. (36), tentang pemilihan kepala desa, seperti desa tingkem yang sempat berulang-ulang mengalami Droow ataupun Seri, dalam pelaksaan pungutan suara ulang,juga masih belum ada yang menjadi terpilih di antara ke dua kandidat yang bertarung itu. tentunya hal ini sangat aneh dan harus di akhiri dengan musyawarah yang terbaik di antara BPK ataupun Urang Tue kampung Tingkem, untuk mengambil sikap dalam penyelesaian Pilkades yang serentak pada Tanggal. 15.06 Tahun 2023 kabupaten Gayo Lues di beberapa kecamatan, dan di antara nya salah satu desa tingkem kecamatan belangjerango baru-baru ini di selenggarakan oleh panitia penyelenggara pilkades desa tinngkem hingga saat ini belum kunjung ada yang me menangkan nya.” Menurut Undang-Undang Qanun Aceh Pasal.36, apa bila suatu pemilihan sempat berulang-ulang, maka harus di kembalikan kepada hasil musyawah Urang Tue kampung tingkem untuk mengambil sikap tegas atas pilkades tersebut. Ujar ketua DPRK.H. Ali Husin.SH ketika di komfirmasi media ini di ruang kerjanya. Jum,at./23/06/2023.

Kemudian. H.Ali Husin .SH menjelaskan, terkait langkah dan sikap urang tue kampung tingkem untuk penyelesaian pemilihan pengulu yang belum kunjung berakhir sampai saat ini, menurut H. Ali Husin.SH yang sudah dua Preode menduduki kursi jabatan se bagai ketua DPRK kabupaten Gayo Lues itu, bila jajaran urang tue atau di singkat ketua BPK desa tingkem, tidak dapat menyelesaikan dengan hasil musyawarah BPK kampung tingkem, maka urang tue desa tingkem dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pj. Bupati dan Sekda Gayo Lues melalui camat belangjerango untuk menindak lanjuti nya.” jelasnya H.Ali Husin.

” Bila perlu nanti kita akan pangil ketua urang tue atau ketua BPK desa tingkem untuk mencari solusi yang bersipat cemerlang, sehingga bagi masyarakat desa tingkem dapat merasa lega dan nyaman siapa pengulu desa tingkem yang terbaik di antara ke dua kandidat yang dinilai sama-sama menjadi maqhnet untuk menyedot suara dalam posisi yang seri/droow.” Tutupnya ketua DPRK. H.Ali Husin. SH.(12408)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,7 Kg Sabu, dan Ladang 60 Hektare — Catat Sejarah Baru dalam Pemberantasan Narkoba
Irmawan Ajak Pesantren di Gayo Lues Jemput Anggaran Pusat, Dorong Kemenag dan Pemkab Terlibat Aktif
Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian
Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi
Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat
Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru