Menindaklanjuti Amanah RUPS-LB, Manajemen Bank Aceh Telah Melakukan Kajian untuk Memenuhi Syarat Administratif Pengajuan ke OJK

HW

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:52 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 27 Maret 2025 – Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap regulasi, Manajemen Bank Aceh bersama Dewan Komisaris telah melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kajian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025, di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.

Konsultasi dengan OJK untuk Memastikan Kepatuhan Regulasi

Sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel, Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, OJK memberikan arahan agar kajian yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
1. Penerapan Lima Pilar GCG Bank – Kajian harus mencerminkan implementasi tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.
2. Manajemen Risiko – Perlu adanya kajian mendalam mengenai kecukupan manajemen risiko, termasuk risiko operasional yang berhubungan langsung dengan keberlangsungan bisnis Bank Aceh.

Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Pada Bank Aceh

Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh, dapat kami informasikan kembali bahwa pada saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang tercatat pada sistem administrasi OJK adalah Saudara M. Hendra Supardi sesuai surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tangal 14 Februari 2025, dapat kami sampaikan juga bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai regulasi OJK. Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis,yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan.

Selain itu, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu, antara lain:
• Kenaikan aset bank yang mencapai Rp 31 triliun
• Pencapaian laba sebesar Rp 590 miliar
• Peningkatan dividen yang diberikan kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 296 miliar, atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35%

Capaian ini menunjukkan bahwa Bank Aceh terus tumbuh secara sehat dan tetap dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK.

Komitmen Bank Aceh terhadap Kepatuhan Regulasi

Bank Aceh berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank. Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.

“Kami memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ujar Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.

Berita Terkait

Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030
Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh
Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!
Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”
Pungutan Jutaan Berkedok Sumbangan, SAPA: Ini Harus Diusut dan Komite Dibubarkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru