Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:02 WIB

501,309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa, M. BA

BERAWAL dari pernyataan Mahfud MD, menanggapi pidato Presiden Prabowo di Universitas Al’ Azhar Kairo, untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, asal mengembalikan keuangan negara, bahwa pernyataan Presiden Prabowo, bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Mahfud menambahkan bahwa pernyataannya itu, sebagai bentuk kewajiban mengingatkan Presiden agar tidak terlanjur salah.

Ternyata pernyataan Mahfud MD, mendapat respons menohok Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dari Gerindra yang mengatakan, pernyataan Mahfud MD tidak perlu digubris, karena tidak sesuai dengan kinerjanya saat Mahfud MD menjabat menteri, Mahfud MD itu manusia gagal. Habiburokhman juga mengatakan, pernyataan Mahfud MD menuduh Presiden Prabowo menghasut untuk melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap emosional, intimidatif dan anti kritik kerapkali ditunjukan oleh Habiburokhman dalam berdebat. Hal ini justru semakin memperlihatkan kualitas intelektual Habiburokhman, minim literasi berfikir dan lemah pemahaman soal demokrasi.

Baca Juga :  Puluhan Pemuda Keude Linteung Gelar Buka Puasa Bersama Di Ujung Ramadhan 

Mari kita telusuri rekam jejak Habiburokhman sebagai anggota dewan dan saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Cara berfikir Habiburokhman, menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas K Simamora, dikategorikan sebagai logical fallacy atau sesat pikir dan sesat bukti.

Hal ini dapat diamati ketika Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi sebagai begal konstitusi, karena putusan MK mengembalikan aturan penetapan batas usia kepala daerah pada saat penetapan calon. Tapi, ketika MK dibawah kepemimpinan Anwar Usman, mengubah batas usia wakil presiden, Habiburokhman segera menyambut dengan pernyataan putusan MK tersebut mengikat dan sah sebagai undang-undang serta wajib dilaksanakan.

Prilaku Habiburokhman kerap kali melontarkan ancaman kepada wartawan akan melaporkan wartawan, hanya karena berbeda cara pandang. Dalil pembenaran dalam setiap perdebatan, semakin mempertanyakan kualitas Habiburokhman memahami demokrasi. Seharusnya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, melakukan introspeksi terhadap tugasnya sebagai pengawas penggunaan APBN di lingkungan institusi hukum, seperti adanya dugaan korupsi pengadaan peralatan intelijen di Kejagung senilai Rp 5,79 Triliun yang diduga akan menyeret jamintel Reda Manthovani (adik ipar Dasco Ketua harian Gerindra).

Baca Juga :  Menakar Pernyataan Panglima TNI Soal Kerawanan Pada Pilkada Aceh 2024

Oleh karenanya amat naïf, jika Habiburokhman yang minim prestasi dan sumbangsih kepada bangsa ini, menuding Mahfud MD sebagai manusia gagal yang pernah mendapat kepercayaan negara, menduduki sederet jabatan mentereng dan memiliki segudang prestasi dibidang hukum. Fenomena Habiburokhman, adalah sebuah refleksi hilangnya etika kesantunan sebagai produk budaya Indonesia mahakarya para leluhur dan pendiri bangsa.

Prilaku Habiburokhman, didiagnosa sebagai gejala terjangkit virus buzzer, menyerang akal sehat dan tindakannya membabi buta hanya untuk melindungi majikannya. Sudah saatnya Presiden Prabowo memperkuat vaksin antibody, sebagai langkah pencegahan serangan virus mematikan yang ada didalam internal Presiden Prabowo.

 

Penulis adalah Pemerhati Intelijen

Berita Terkait

“Junaidi; Sosok Multitalenta itu kini jadi Komisioner Informasi Aceh”
Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari
Relawan Senior PMI Kota Bandung Melaksanakan Jelajah Nusantara Dalam Rangka HUT Tsunami Aceh Ke 20.
Adri Ketua DP2OW RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja KIP Dan Panwaslih Atas Suksesnya Pilkada
Walaupun Harga Emas Naik Turun Awal Januari 2025 Tercatat Di KUA Suka Makmue 22 Catin. Yang Akan Ijab Kabul Di Masjid Giok.
Adri Ketua DP2OW RAPI Nagan Raya Menyambangi Posko Nataru Di Nagan Permai.

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:37 WIB

Ceulangiek Usulkan Larangan ASN Mencalonkan Diri sebagai Keuchik Demi Regenerasi Kepemimpinan Gampong

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:27 WIB

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:23 WIB

BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:39 WIB

Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:22 WIB

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:21 WIB

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:16 WIB

Tingkatkan Kesadaran K3, PLN Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Nasional 2025

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Seru dan Menyenangkan, Family Gathering TK Swasta IT Az-Zahra

Minggu, 26 Jan 2025 - 14:55 WIB