Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Suasana memanas dalam musyawarah desa yang digelar Rabu sore, 22 Oktober 2025, di Desa Kute Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Warga desa secara terbuka menyuarakan tuntutan agar pengelolaan dana ketahanan pangan dan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mempertanyakan indikasi rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa.

Dalam forum yang dihadiri unsur pimpinan kecamatan, perwakilan TNI/Polri, serta pendamping desa, sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana ketahanan pangan sebesar Rp135 juta dan dana BUMK sebesar Rp47 juta. Salah satu tokoh masyarakat, Bambang Sitepu, secara tegas meminta penjelasan terkait pengelolaan dua anggaran tersebut yang menurutnya dilakukan secara tertutup oleh oknum perangkat desa dan pengurus BUMK tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana mestinya.

Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa terlihat mulai tergerus, salah satunya juga disebabkan oleh dugaan adanya keputusan sepihak yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa. “Dulu ketika saya tanya soal dana BUMK, jawabnya tidak ada. Tapi sekarang tiba-tiba dibagi-bagi. Ini perlu dijelaskan,” ujar salah satu warga yang hadir.

Kecurigaan warga semakin dalam ketika seorang ibu peserta musyawarah menyinggung soal kemungkinan satu orang memegang dua jabatan sekaligus. Yang dimaksud adalah Ketua BPK Kute Makmur, Robinson Silalahi, yang disebut juga menjabat sebagai Ketua BUMK. Warga mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan tersebut dalam konteks pengelolaan keuangan desa yang semestinya diawasi secara kolektif dan partisipatif.

Menanggapi hal itu, Robinson Silalahi menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan digunakan untuk kegiatan penggadaian lahan dengan luas 0,25 hektare senilai Rp25 juta selama tiga tahun dengan pemilik atas nama Bapak Tamba. Ia juga menyebutkan bahwa dana yang tersimpan di rekening BUMK di Bank Syariah Indonesia (BSI) berjumlah Rp183 juta.

Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan warga. Perdebatan mengenai dasar hukum pemanfaatan dana tanpa musyawarah terus bergulir dalam forum. Babel Sianturi, salah satu warga yang turut hadir, menegaskan bahwa seluruh dana sebaiknya dikembalikan terlebih dahulu sebelum ada musyawarah lanjut mengenai pengelolaannya. Ia juga menyinggung adanya dugaan bahwa dana BUMK selama ini justru dipinjam oleh pengurusnya sendiri.

Setelah melalui diskusi panjang yang berlangsung alot, mayoritas warga bersama jajaran pengurus BUMK dan unsur Muspika Babul Makmur akhirnya sepakat untuk menjadwalkan musyawarah lanjutan yang akan digelar satu minggu kemudian. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis untuk menjamin adanya tanggung jawab berikutnya.

Pantauan wartawan di lokasi mencatat kehadiran sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Pj Kepala Desa Kute Makmur Ronald Sigiro, A.Md; Kasi PMD Kantor Camat Babul Makmur, Handap, S.E; Aipda Amar Nasution mewakili Kapolsek Babul Makmur; Danposramil Pelda R. Sagala, tim pendamping desa dan lokal desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran mereka menunjukkan perhatian serius terhadap dinamika yang berkembang di tingkat lokal dan menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga
Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74
Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat
Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak
Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Berita Terbaru