Masyarakat Jambo Reuhat Tolak Plasma Perusahaan Bumi Flora

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 01:51 WIB

50522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Pemerintah kabupaten Aceh Timur diminta tidak melakukan tindakan diluar prosedur hukum yang berlaku terutama Dinas Pertanahan atau BPN tidak bisa memberi dukungan teknis kepada Perusahaan Bumi Flora, untuk pengukuran tanah plasma, karena itu bisa menyalahi aturan hukum. Selain itu, Perusahan Bumi Flora juga harus memulihkan hak-hak Masyarakat Jambo Reuhat dan Masyarakat lainnya yang korban di masa lampau.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gapoktan Saidan AR yang merupakan ketua kelompok koperasi Timang Rasa melalui keterangan tertulis, Rabu 15 November 2023 malam.

Dia juga mengatakan tanah Masyarakat warga kampung lain yang juga masuk dalam HGU saat ini. “Terutama kami berharap yang harus dilakukan oleh pihak bumi flora adalah memulihkan hak-hak Masyarakat dan melepaskan Kembali lahan Masyarakat yang sudah di ambil oleh Perusahaan,” ujarnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata Saidan, lahan masyarakat yang di luar HGU PT bumi dan PT DKS, sudah di keluarkan suporadic oleh Keuchik Gampong Jambo Ruehat Zulhelmi dengan luas lahan lebih kurang 140 Ha,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sekitar 99 suporadic, 63 suporadic sudah dalam proses sertifikat program rehabilitasi atas tanah.

Menurut Saidan, yang sebelumnya disanggah oleh PT bumi flora dengan alasan tanah di luar HGU PT bumi flora tersebut sudah di grab pihak PT bumi dan mempunyai tanaman jenis kelapa sawit yang tidak di urus sama sekali. “Sertifikat tersebut harus seizin pihak PT Bumi Flora dan pihak BPN Aceh Timur jika tidak ada izin maka sertifikat program rehabilitasi atas tanah tersebut tidak dikeluarkan,” bebernya.
Sekarang, kata Saidan, surat dari PT bumi flora sudah di berikan untuk BPN Aceh Timur.
Saidan juga mengaku mendapat salinan surat tersebut dari BPN Aceh Timur dengan Tanpa logo dan setempel pihak PT bumi flora. “Hal ini merupakan tindakkan penipuan secara administrative oleh pihak Perusahaan terbukti surat salanin yang ditemukan oleh ketua gapoktan tidak berlogo dan berstempel atas nama PT. Bumi Flora,”katanya.
Lahan yang sudah dipegang suporadic tersebut kini di garab oleh Abdullah Usman (pak lah). “Pak lah salah satu orang pihak PT bumi flora dan mantan Keuchik Jambo Ruehat dan mantan kuasa deteksi PT Bumi Flora waktu Aceh Darurat militer,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Pak lah juga meminta Kuechik Gampong jambo Ruehat untuk membuat suporadic kembali untuknya dan orang-orangnya. artinya diwilayah jambo reuhat tanah-tanah Masyarakat yang dikuasai oleh PT. Bumi Flora merupakan bagian dari perampasan hak -hak rakyat yang dilakukan oleh suruhan Perusahaan bumi flora. Namun Kechik jambo Ruehat menolak dan mengaku sudah membuatkan suporadic untuk masyarakat jambo reuhat lewat permintaan ketua Gapoktan Timbang Rasa Tani.
“Pak lah mengancam akan membuat suporadic ke Gampong tetangga yaitu gampang Seuneubok Bayu. Pak lah juga sudah menggarap lahan masyarakat yang sudah bersuporadic dengan mengunakan alat berat dengan alasan untuk pembibitan. Tetapi tidak di ketahui pembibitan apa dan untuk siapa. nah kami dari gapoktan sangat kecewa dengan sikap oknum Perusahaan bumi flora yang sudah sewenang wenang terhadap warga jambo reuhat,” ujarnya.

Sementara, koordinator Aliansi Masyarakat mengugat keadilan (AMMK) Tgk. M. Mudawali menyambut baik atas tindakkan Perusahaan Bumi Flora yang sudah melakukan pembohong pablik atas plasma yang disebut itu hanya untuk mempermudah proses perpanjangan HGU kami aliansi merasa ada permainan di balik lahan tersebut ada isu yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa lahan tersebut di peruntukan untuk plasma.
“Yang anehnya ketua Gapoktan timbang rasa tani tidak pernah mengaitkan lahan tersebut diperuntukan untuk plasma PT bumi flora. Melainkan hanya semata-mata untuk di urus PSR (peremajaan sawit rakyat). Sejauh ini surat kuasa yang di berikan oleh pemilik lahan dan suporadic hanya untuk PSR (peremajaan sawit rakyat). Ada isu juga lahan tersebut sekarang sudah didalam program plasma koperasi gunong namblah yang mendukung penuh perpanjangan HGU PT bumi flora. tanpa memperdulikan masyarakat korban masa lalu,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

AMMK juga menolak plasma yang berda di wilayah gampong jambo reuha kec, banda alam, sejauh ini kami juga melihat bahwa di jambo reuhat tersebut masih banyak kasus korban masa lalu perampasan tanah oleh pihak perusahan sawit bumi flora. “Sebelum plasma ini dilanjutkan sebaiknya pihak Perusahaan bumi flora selesai masalah tuntutan masyarakat di ring 1 ring 2 ring 3 dan seterusnya,” sebutnya.

Masyarakat sudah berkonflik terkait tanah dengan PT bumi flora sejak tahun 1990 sampai sekarang, malah tidak i’tikat baik pihak Perusahaan untuk mau berdamai dan mengembalikan tanah masyarakat yang sudah di ambil paksa oleh Perusahaan bumi flora.

“AMMK pernah menyurati Menteri ATR/ BPN, Dinas pertanian, Dinas perkebunan. serta Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh. AMMK juga sudah berdialok dengan anggota DPD -RI Aceh dan sudah berdialog dengan DPRK Aceh Timur. Agar Pemerintah memperhatikan hak-hak Masyarakat jambo reuhat untuk pembanggunan Sosial,ekonomi, budaya yang berkelanjutan terutama sektor pertanian rakyat.

Pihak pemerintah malah membiarkan konflik Masyarakat Jambo reuhat dan sekitarnya yang berkepanjangan dengan PT Bumi Flora dan PT DKS.
Ammk juga berharap Dinas kehutanan kabupaten Aceh Timur dan Dinas kehutanan provinsi juga harus melakukan sesuatu melihat situasi kawasn hutan jambo reuhat mulai di gerogoti dengan alasan untuk plasma.

AMMK meminta pemerintah kabupaten Aceh Timur, Bupati, Gubenur Aceh, agar segera menutup semetara pengoperasian PT. Bumi Flora sampai selesai masalah dengan Masyarakat dan apa yang dituntut oleh Masyarakat jambo reuhat dan gampong sekitarnya.

“PT. Bumi Flora dan PT DKS, harus menyelesaikan konflik pertanahan dengan masyarakat sekitar PT Bumi Flora dan PT DKS, setelah itu baru melanjutkan proses perpanjangan HGU PT bumi flora dan PT DKS. Soal izin hgu dan peta HGU ini harus ditunjukkan kepada kami, Hal ini perlu di luruskan oleh PT. Bumi Flora,”tegasnya. (HS)

Berita Terkait

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Heboh Pungli Pupuk, Anggota Polsek Darul Aman Buka Suara
Medco Gunakan Pelatih Nasional Untuk Latih 25 Talenta Muda Aceh Timur.
Resmikan Ruang Baru SMPN 2 Idi, Perkuat Posisi Sebagai Sekolah Penggerak
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
Sungai Idi Tercemar Parah, Ancam Kesehatan dan Ekosistem
Capaian Kinerja Polres Aceh Timur 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB