Mahasiswa UGL Aceh Gelar Aksi Demo, Dugaan Proyek titipan di APBDES 2024 Agara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 20:29 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto. Aliansi Mahasiswa UGL Aceh Kutacane. Menggelar Aksi Demo di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Jumat 26/4

Bara News Kutacane Jumat 26/4/2024. | Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh melakukan aksi damai di kantor Bupati dan Dinas PMK Aceh Tenggara, dugaan adanya Proyek Titipan di tegah jalan masuk di apbdes kute di Aceh tenggara tahun 2024 mencapai ratusan juta Perdesa.Jumat (26/4).

Aksi damai yang di lakukan Aliansi Mahasiswa UGL Aceh terdiri dari Fakultas Tehnik,Pertanian,Fkip,Ekonomi menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan Proyek titipan masuk di tengah jalan dengan nilai mencapai ratusan juta lebih perdesa dengan modur Proyek mecakap cakap dan Kertastampa ada melalui proses musdus dan musrembangdes dari desa masing masing.

Rasyid Ridho Koordinator Aksi dan Mhd Fikri Koordinator Lapangan  menyampaikan dalam aksi yang digelar di lapangan Setdakab Kantor Bupati setempat jumat 26/4 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu bapak Pj Bupati untuk segera mengevaluasi Kadis PMK dan oknum Camat yang mana diduga telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat dengan oknum pengurus APDESI Kabupaten Aceh Tenggara.

menggerogoti dana desa dengan menitipkan kegiatan-kegiatan di desa dengan dalih atas perintah bapak Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memuluskan kegiatan kegiatan titipan tersebut. menurut informasiyang di terima ketahui bahwa kegiatan -kegiatan tersebut tidak pernah di bahas dalam Musyawarah Dusun dan Musyawarah rencana pembangunan Desa.

Merupakan proses dari masyakatat masing masing desa. yang akan menentukan berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan  desa yang melibatkan Pemerintah Kabupaten yang telah di selenggarakan dengan melibatkan pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten dan Masing masing kecamatan.

Namun aneh dan terasa janggal kegiatan tersebut tidak pernah dibahas sama sekali akan tetapi ketika mengajukan di Dinas PMK kegiatan tersebut wajib dimasukan apabila tidak dimasukan maka APBdes tidak akan diperoses. Ini sangat miris yang anehnya lagi kegiatan -kegiatan tersebut ada yang tidak tertampung didalam APBdes masing masing desa walaupun tidak tertampung desa wajib menyetornya sebutnya.

Seperti Kegiatan. Kegiatan Penerangan Hukum di pemerintahan Desa.kegiatan Sosialisasi Non Tunai. sosialisasi. Kegiatan Sosialisasi Keamanan Masyarakat Desa. dan lain lain.

Keterangan Poto. Aliansi Mahasiswa UGL Aceh Kutacane. Menggelar Aksi Demo di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Jumat 26/4

Koordinator lapangan, Rasid Rido  Ini tidak bisa dibiarkan kami minta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si untuk segera mengevaluasi dan menghapuskan kegiatan -kegiatan tersebut.

Seperti kegiatan  siluman titipan yaitu, sosialisasi penerangan hukum pada pemerintah desa, sadar hukum hampir setiap tahun diadakan kegiatannya.

Namun hampir 90 persen desa yang ada di kabupaten Aceh Tenggara melakukan pelanggaran hukum baik hukum adat maupun pengelolaan keuangan desa.

Kami minta Pj Bupati menurunkan team audit ke 385 desa yang sudah menyetor pengadaan baju Linmas pemilu 2024 kepihak ketiga sesuai dengan perbuatan yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Aceh Tenggara bahwa seragam Linmas tidak boleh di pihak ketiga kan, jika ditemukan kami meminta proses secara hukum.

Transaksi non tunai tidak perlu dilakukan dikarenakan penerapan non tunai sudah diatur dalam UU keuangan negera cukup dikeluarkan perbub dan diteruskan ke camat dan kepala desa, dasar penolakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kute dikarenakan penetapan kegiatan desa itu berdasarkan Musyawarah desa dan sudah mengikuti harga Kabupaten Aceh Tenggara.

Zahrul  Akmal Kepala DPMK Aceh Tenggara, menanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa UGL Aceh ini Dana Desa tahun 2024 yang dituntut oleh Mahasiswa tersebut, tidak semuanya bertentangan  Namun tidak memungkiri ada juga yang dihapuskan.

Zahrul menyampaikan ucapan trimakasi yang telah mengkritisi program daerah dari dana desa.

Dia menyebutkan,  dana desa yang tidak disesuaika regulasi dapat,  diproses hukum. oleh Kepolisian, yang memproses secara hukum Tegasnya.(skd).

 

Berita Terkait

Malam Mencekam di Lawe Bekung: Api Menghabisi Rumah, Nenek 75 Tahun Tewas Terpanggang
Kebakaran Hebat di Aceh Tenggara: Rumah Hangus, Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia
Jemaah Haji Kloter 6 Aceh Tenggara Resmi Berangkat, Dilepas dengan Haru dan Doa
Polsek Lawe Alas Gelar Patroli Malam, Ajak Warga Perangi Narkoba
Tiga Pria Asal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu, 4,83 Gram Barang Bukti Diamankan
Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya Berturut-turut
Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Melepas 119 Jamaah Calon Haji: Imbau Jaga Nama Baik Daerah dan Kesehatan di Tanah Suci
Ketua LAN Minta Kapolres Aceh Tenggara Tes Urine Seluruh Personel