Mahasiswa UGL Aceh Gelar Aksi Demo, Dugaan Proyek titipan di APBDES 2024 Agara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 20:29 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto. Aliansi Mahasiswa UGL Aceh Kutacane. Menggelar Aksi Demo di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Jumat 26/4

Bara News Kutacane Jumat 26/4/2024. | Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh melakukan aksi damai di kantor Bupati dan Dinas PMK Aceh Tenggara, dugaan adanya Proyek Titipan di tegah jalan masuk di apbdes kute di Aceh tenggara tahun 2024 mencapai ratusan juta Perdesa.Jumat (26/4).

Aksi damai yang di lakukan Aliansi Mahasiswa UGL Aceh terdiri dari Fakultas Tehnik,Pertanian,Fkip,Ekonomi menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan Proyek titipan masuk di tengah jalan dengan nilai mencapai ratusan juta lebih perdesa dengan modur Proyek mecakap cakap dan Kertastampa ada melalui proses musdus dan musrembangdes dari desa masing masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasyid Ridho Koordinator Aksi dan Mhd Fikri Koordinator Lapangan  menyampaikan dalam aksi yang digelar di lapangan Setdakab Kantor Bupati setempat jumat 26/4 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu bapak Pj Bupati untuk segera mengevaluasi Kadis PMK dan oknum Camat yang mana diduga telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat dengan oknum pengurus APDESI Kabupaten Aceh Tenggara.

menggerogoti dana desa dengan menitipkan kegiatan-kegiatan di desa dengan dalih atas perintah bapak Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memuluskan kegiatan kegiatan titipan tersebut. menurut informasiyang di terima ketahui bahwa kegiatan -kegiatan tersebut tidak pernah di bahas dalam Musyawarah Dusun dan Musyawarah rencana pembangunan Desa.

Merupakan proses dari masyakatat masing masing desa. yang akan menentukan berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan  desa yang melibatkan Pemerintah Kabupaten yang telah di selenggarakan dengan melibatkan pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten dan Masing masing kecamatan.

Namun aneh dan terasa janggal kegiatan tersebut tidak pernah dibahas sama sekali akan tetapi ketika mengajukan di Dinas PMK kegiatan tersebut wajib dimasukan apabila tidak dimasukan maka APBdes tidak akan diperoses. Ini sangat miris yang anehnya lagi kegiatan -kegiatan tersebut ada yang tidak tertampung didalam APBdes masing masing desa walaupun tidak tertampung desa wajib menyetornya sebutnya.

Seperti Kegiatan. Kegiatan Penerangan Hukum di pemerintahan Desa.kegiatan Sosialisasi Non Tunai. sosialisasi. Kegiatan Sosialisasi Keamanan Masyarakat Desa. dan lain lain.

Keterangan Poto. Aliansi Mahasiswa UGL Aceh Kutacane. Menggelar Aksi Demo di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Jumat 26/4

Koordinator lapangan, Rasid Rido  Ini tidak bisa dibiarkan kami minta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si untuk segera mengevaluasi dan menghapuskan kegiatan -kegiatan tersebut.

Seperti kegiatan  siluman titipan yaitu, sosialisasi penerangan hukum pada pemerintah desa, sadar hukum hampir setiap tahun diadakan kegiatannya.

Namun hampir 90 persen desa yang ada di kabupaten Aceh Tenggara melakukan pelanggaran hukum baik hukum adat maupun pengelolaan keuangan desa.

Kami minta Pj Bupati menurunkan team audit ke 385 desa yang sudah menyetor pengadaan baju Linmas pemilu 2024 kepihak ketiga sesuai dengan perbuatan yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Aceh Tenggara bahwa seragam Linmas tidak boleh di pihak ketiga kan, jika ditemukan kami meminta proses secara hukum.

Transaksi non tunai tidak perlu dilakukan dikarenakan penerapan non tunai sudah diatur dalam UU keuangan negera cukup dikeluarkan perbub dan diteruskan ke camat dan kepala desa, dasar penolakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kute dikarenakan penetapan kegiatan desa itu berdasarkan Musyawarah desa dan sudah mengikuti harga Kabupaten Aceh Tenggara.

Zahrul  Akmal Kepala DPMK Aceh Tenggara, menanggapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa UGL Aceh ini Dana Desa tahun 2024 yang dituntut oleh Mahasiswa tersebut, tidak semuanya bertentangan  Namun tidak memungkiri ada juga yang dihapuskan.

Zahrul menyampaikan ucapan trimakasi yang telah mengkritisi program daerah dari dana desa.

Dia menyebutkan,  dana desa yang tidak disesuaika regulasi dapat,  diproses hukum. oleh Kepolisian, yang memproses secara hukum Tegasnya.(skd).

 

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru