Layanan Poliklinik RSUD SIM Nagan Raya Berjalan Lancar. Ini Kata Direktur

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 13:00 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suka Makmue : Layanan poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Nagan Raya, kembali beroperasi normal tidak kendala dalam pelayanan kesehatan.

Direktur rumah sakit sultan Iskandar muda Kabupaten Nagan Raya dr.Muhammad Iqbal menyampaikan pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan normal, kami terus melakukan perbaikan di rumah sakit baik tentang pelayanan maupun sumber daya manusia guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Nagan Raya Kata dr Iqbal pada awak media.

“Upaya saya pada program awal adalah peningkatan kesiapan para medis dalam merawat dan melayani pasien dengan menerapkan kerja tim atau Team Work,”kata Plt Direktur RSUD SIM, dr. Muhammad Iqbal.M.KM”.

Direktur rumah sakit sultan Iskandar muda Kabupaten Nagan Raya dr.Muhammad Iqbal.M.KM
Plt. Direktur rumah sakit sultan Iskandar muda Kabupaten Nagan Raya dr.Muhammad Iqbal.M.KM

Ia menegaskan, pihaknya akan fokus membentuk kinerja para tenaga medis untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien nantinya.

Kemudian terkait pemberitaan tentang Dewan Pengawas apa yang di tuding itu sama sekali tidak benar. Sampai ini hari Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda ( RSUD SIM ) sampai sekarang tidak pernah mengintervensi manajemen rumah sakit . Apalagi bertindak sebagai direktur. itu fitnah. Kata Plt Direktur RSUD SIM dr.Muhammad Iqbal.

Salah satu Tugas Dewan pengawas rumah sakit sultan Iskandar muda mengawasi kinerja manajemen rumah sakit dan kinerja Direktur rumah sakit, serta memberikan saran dan masukan kepada Direktur rumah sakit. Itu tugasnya.

Dewan pengawas bekerja sesuai dengan tupoksi tidak pernah di luar tupoksi dewan pengawas.

Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Kemudian Direktur Rumah Sakit juga menambahkan kami sedang mengupayakan mendatangkan dokter spesialis yang belum ada di rumah sakit sultan Iskandar muda guna melayani masyarakat kabupaten Nagan Raya yang berobat di rumah sakit. Tutup dr. Muhammad Iqbal M.Km. (*)

Berita Terkait

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan
Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia
Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh
Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.
Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru