Kurs Dolar AS Ditetapkan Rp16.460, Kemenkeu Terbitkan Keputusan untuk Periode 24–30 September 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 14:53 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 24 September 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 24 hingga 30 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.460,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.932,86
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.948,95
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.600,76
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.116,05
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.918,39
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.765,24
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.671,17
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.351,26
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.856,34
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.767,17
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.796,00
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.169,08 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,83
15. Rupee India (INR): Rp186,90
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.955,85
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,48
18. Peso Filipina (PHP): Rp288,56
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.388,23
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,54
21. Baht Thailand (THB): Rp517,76
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.864,89
23. Euro (EUR): Rp19.413,63
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.314,69
25. Won Korea (KRW): Rp11,88

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 24 September 2025 dan berakhir pada 30 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju

Selasa, 30 September 2025 - 23:17 WIB

KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Selasa, 30 September 2025 - 23:06 WIB

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

Selasa, 30 September 2025 - 01:37 WIB

Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Selasa, 30 September 2025 - 00:21 WIB

Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Senin, 29 September 2025 - 22:36 WIB

Tim Mahasiswa UGM Raih Empat Penghargaan di Ajang Formula SAE Italy 2025

Berita Terbaru