Kurs Dolar AS Ditetapkan Rp16.460, Kemenkeu Terbitkan Keputusan untuk Periode 24–30 September 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 14:53 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 24 September 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 24 hingga 30 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.460,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.932,86
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.948,95
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.600,76
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.116,05
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.918,39
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.765,24
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.671,17
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.351,26
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.856,34
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.767,17
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.796,00
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.169,08 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,83
15. Rupee India (INR): Rp186,90
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.955,85
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,48
18. Peso Filipina (PHP): Rp288,56
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.388,23
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,54
21. Baht Thailand (THB): Rp517,76
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.864,89
23. Euro (EUR): Rp19.413,63
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.314,69
25. Won Korea (KRW): Rp11,88

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 24 September 2025 dan berakhir pada 30 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru