Kurir 40 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi Ditangkap di Aceh Timur, Dua Bos Masih DPO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:16 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Perang melawan peredaran narkotika terus digencarkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Kali ini, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat prestasi gemilang dengan membekuk seorang kurir sabu jaringan lintas provinsi dan menyita 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 2 Juni 2025.

Tersangka berinisial ASW (29), warga asal Aceh, ditangkap saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelumnya. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka membawa sabu dengan tujuan akhir Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan persnya pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ASW merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang pernah diungkap sebelumnya. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Jakarta. Tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan terhadap satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu yang disembunyikan secara rapi dalam kompartemen tersembunyi,” ungkap Kombes Calvijn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, tim menyita 40 kilogram sabu, yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina dan disusun dalam ruang tersembunyi pada kendaraan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dan digunakan dalam operasional jaringan ini. Tidak hanya kendaraan, satu unit ponsel milik tersangka juga disita untuk mendalami komunikasi antara pelaku dan bandar besar yang masih buron.

Dalam pemeriksaan awal, ASW mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial B dan J, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat merupakan otak di balik jaringan pengiriman narkoba antarprovinsi ini. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta bila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan akhir di Jakarta.

Tak hanya membawa sabu, tersangka juga memasang alat pelacak (GPS) pada kendaraan. Tujuannya adalah agar para pengendali jaringan dapat memantau pergerakan sabu secara real-time. Mobil boks yang turut disita juga telah dimodifikasi, diduga untuk memuat jumlah narkotika yang lebih besar dalam pengiriman selanjutnya. “Ini bukan jaringan biasa. Mereka menggunakan teknologi pelacakan untuk menghindari deteksi aparat. Kami menduga ada jaringan besar di belakang tersangka yang saat ini sedang kami buru,” tegas Jean Calvijn.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemilik kendaraan, perantara keuangan, serta penyedia logistik yang digunakan tersangka. Pemeriksaan terhadap ponsel dan data GPS yang ditemukan juga menjadi bagian dari upaya menelusuri rantai distribusi jaringan ini. Tersangka ASW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Tidak hanya kurir, tapi bandar, pemodal, dan seluruh rantai distribusinya akan kami bongkar,” ujar Jean Calvijn.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi jalur strategis dalam distribusi narkotika nasional. Karena itu, Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Kami butuh partisipasi masyarakat. Jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama kita bisa selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Jean Calvijn.

Kini, Polda Sumut tengah memperkuat patroli di jalur lintas provinsi serta menjalin koordinasi dengan Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar seluruh jaringan narkoba yang telah lama beroperasi secara diam-diam di wilayah barat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan Di Aceh Timur
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Hadirkan Harapan Baru, 5 Rumah Warga Mulai Layak Huni

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Optimistis Rampungkan Jalan Perkebunan Tepat Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:51 WIB

TMMD Abdya Tutup Lomba Ceramah dan Pidato dengan Penyerahan Trofi Para Juara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

TMMD Kodim Abdya Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Turnamen Layangan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Asah Mental dan Akhlak Pelajar Lewat Lomba Pidato Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pembangunan RTLH TMMD di Abdya Melaju Pesat, Capaian Tembus 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Kawasan Terpencil Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BESAR

HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:12 WIB