Aceh Timur — Perang melawan peredaran narkotika terus digencarkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Kali ini, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat prestasi gemilang dengan membekuk seorang kurir sabu jaringan lintas provinsi dan menyita 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 2 Juni 2025.
Tersangka berinisial ASW (29), warga asal Aceh, ditangkap saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelumnya. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka membawa sabu dengan tujuan akhir Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan persnya pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ASW merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang pernah diungkap sebelumnya. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Jakarta. Tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan terhadap satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu yang disembunyikan secara rapi dalam kompartemen tersembunyi,” ungkap Kombes Calvijn.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita 40 kilogram sabu, yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina dan disusun dalam ruang tersembunyi pada kendaraan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dan digunakan dalam operasional jaringan ini. Tidak hanya kendaraan, satu unit ponsel milik tersangka juga disita untuk mendalami komunikasi antara pelaku dan bandar besar yang masih buron.
Dalam pemeriksaan awal, ASW mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial B dan J, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat merupakan otak di balik jaringan pengiriman narkoba antarprovinsi ini. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta bila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan akhir di Jakarta.
Tak hanya membawa sabu, tersangka juga memasang alat pelacak (GPS) pada kendaraan. Tujuannya adalah agar para pengendali jaringan dapat memantau pergerakan sabu secara real-time. Mobil boks yang turut disita juga telah dimodifikasi, diduga untuk memuat jumlah narkotika yang lebih besar dalam pengiriman selanjutnya. “Ini bukan jaringan biasa. Mereka menggunakan teknologi pelacakan untuk menghindari deteksi aparat. Kami menduga ada jaringan besar di belakang tersangka yang saat ini sedang kami buru,” tegas Jean Calvijn.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemilik kendaraan, perantara keuangan, serta penyedia logistik yang digunakan tersangka. Pemeriksaan terhadap ponsel dan data GPS yang ditemukan juga menjadi bagian dari upaya menelusuri rantai distribusi jaringan ini. Tersangka ASW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Tidak hanya kurir, tapi bandar, pemodal, dan seluruh rantai distribusinya akan kami bongkar,” ujar Jean Calvijn.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi jalur strategis dalam distribusi narkotika nasional. Karena itu, Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Kami butuh partisipasi masyarakat. Jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama kita bisa selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Jean Calvijn.
Kini, Polda Sumut tengah memperkuat patroli di jalur lintas provinsi serta menjalin koordinasi dengan Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar seluruh jaringan narkoba yang telah lama beroperasi secara diam-diam di wilayah barat Indonesia. (*)