Jakarta, Baranews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses verifikasi laporan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan tersebut resmi diserahkan ke KPK pada Selasa (5/8/2025), memuat tuduhan penyimpangan dalam layanan umum haji (masyair) dan penyediaan katering bagi jemaah.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi. Akan divalidasi informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Budi menjelaskan, tahapan setelah verifikasi meliputi penelaahan dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia menegaskan, detail proses pada tahap pengaduan masyarakat belum dapat dibuka ke publik. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan,” katanya.
KPK, kata Budi, juga masih menjalankan penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi kuota haji. Sejumlah pihak, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pelaku usaha agen perjalanan, telah dimintai keterangan.
Dalam laporannya, ICW menyebut terdapat tiga terlapor yang seluruhnya berasal dari Kementerian Agama, terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil. Pokok dugaan penyimpangan meliputi dua hal. Pertama, pelaksanaan masyair atau layanan umum bagi jemaah, yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kedua, pengurangan spesifikasi katering, yang menurut ICW berakibat pada kerugian negara.
“Dari pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah haji saja, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp255 miliar,” kata peneliti ICW Wana di Kantor KPK, Jakarta. Ia menyebut temuan tersebut berasal dari uji gramasi—pengukuran berat dan porsi makanan—serta analisis dokumen kontrak penyedia katering.
ICW mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat skala penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana besar serta menyentuh kepentingan masyarakat luas. (*)