KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:14 WIB

50549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2022–2024.

Risna saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Risna resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender proyek tersebut, bersama beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Bernard meminta Risna mengakomodasi keinginan tersebut dengan menambahkan syarat-syarat khusus dalam proses tender yang menguntungkan calon penyedia jasa tertentu, yang disebut sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan bersertifikat dari asosiasi internasional atau lembaga resmi, serta sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen internasional.

Namun, PT WJP-KSO yang disiapkan sebagai pemenang gagal lolos evaluasi karena kesalahan pengunggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA sebagai perusahaan pendamping dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian menjadi pemenang tender. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario pemilihan pemenang menjadi PT IPA.

PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 164,51 miliar. Dalam proses tersebut, PT IPA diduga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO, dan diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna sebagai bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah di sektor perkeretaapian. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru