KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:14 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2022–2024.

Risna saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Risna resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender proyek tersebut, bersama beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Bernard meminta Risna mengakomodasi keinginan tersebut dengan menambahkan syarat-syarat khusus dalam proses tender yang menguntungkan calon penyedia jasa tertentu, yang disebut sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan bersertifikat dari asosiasi internasional atau lembaga resmi, serta sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen internasional.

Namun, PT WJP-KSO yang disiapkan sebagai pemenang gagal lolos evaluasi karena kesalahan pengunggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA sebagai perusahaan pendamping dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian menjadi pemenang tender. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario pemilihan pemenang menjadi PT IPA.

PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 164,51 miliar. Dalam proses tersebut, PT IPA diduga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO, dan diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna sebagai bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah di sektor perkeretaapian. (*)

Berita Terkait

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan
Mualem Temui Megawati, Bahas Masa Depan Aceh, Dana Otsus, dan Revisi UUPA
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025
Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar
Demo Pati Ricuh: Kapolsek Dikeroyok, 34 Orang Terluka, Polisi Bantah Ada Korban Tewas
Kapolsek Pati Kota Dikeroyok Massa, 17 Polisi Terluka dalam Demo Tuntut Bupati Mundur
Polisi Tangkap 11 Provokator Kericuhan Demo Pati, Mobil Propam Dibakar Massa
Istana Minta Demo di Pati Segera Selesai, Khawatir Ganggu Ekonomi dan Jelang HUT RI

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Aceh yang Memasuki 20 Tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Tiem DPRK VC Kalahkan Tiem Forkopimda Dengan Skor 5-4 Di Ajang Memeriahkan HUT RI Ke 80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Menempuh Jalan Yang Berlumpur Mencapai 2 Jam Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Kibarkan Bendera Merah Putih Di Gunung Kila

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:10 WIB

Koperasi Digusur di Halaman Sendiri: Ketika BUMN Jadi Mesin Kapitalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:23 WIB

Aceh Selatan Jelang 80 Tahun Indonesia Merdeka, Listrik Masih Jadi Penjajah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Said Mudhar Camat Seunagan Timur Pimpin Apel Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Kila

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:10 WIB

TP – PKK Nagan Gelar Lomba Masak B2SA Seunagan Timur Bawak Pulang Juara I

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:49 WIB

Lomba Masak B2SA Tingkat TP PKK Kabupaten Kecamatan Seunagan Timur Berhasil Bawak Pulang Juara I

Berita Terbaru