Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2022–2024.
Risna saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Risna resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender proyek tersebut, bersama beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Bernard meminta Risna mengakomodasi keinginan tersebut dengan menambahkan syarat-syarat khusus dalam proses tender yang menguntungkan calon penyedia jasa tertentu, yang disebut sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan bersertifikat dari asosiasi internasional atau lembaga resmi, serta sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen internasional.
Namun, PT WJP-KSO yang disiapkan sebagai pemenang gagal lolos evaluasi karena kesalahan pengunggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA sebagai perusahaan pendamping dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian menjadi pemenang tender. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario pemilihan pemenang menjadi PT IPA.
PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 164,51 miliar. Dalam proses tersebut, PT IPA diduga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO, dan diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna sebagai bagian dari fee tersebut.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah di sektor perkeretaapian. (*)