KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:14 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2022–2024.

Risna saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Risna resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) telah dipersiapkan sebagai calon pemenang tender proyek tersebut, bersama beberapa perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Bernard meminta Risna mengakomodasi keinginan tersebut dengan menambahkan syarat-syarat khusus dalam proses tender yang menguntungkan calon penyedia jasa tertentu, yang disebut sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan bersertifikat dari asosiasi internasional atau lembaga resmi, serta sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen internasional.

Namun, PT WJP-KSO yang disiapkan sebagai pemenang gagal lolos evaluasi karena kesalahan pengunggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA sebagai perusahaan pendamping dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian menjadi pemenang tender. Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario pemilihan pemenang menjadi PT IPA.

PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 164,51 miliar. Dalam proses tersebut, PT IPA diduga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO, dan diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna sebagai bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah di sektor perkeretaapian. (*)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru