KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT

INFO PUBLIK

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 08:00 WIB

502,421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang oknum yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu oknum yang diamankan mengaku sebagai pegawai KPK dan berperan sebagai penyidik gadungan.

Ketiga oknum yang ditangkap tersebut adalah HD atau ADT yang mengaku sebagai penyidik KPK, DHR sebagai perantara, serta adik dari DHR. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap keluarga mantan Bupati Rote Ndao, LDH.

Menurut keterangan tertulis yang diterima  pada Kamis (6/2/2025), kronologi kejadian bermula ketika oknum FFF alias Boy, seorang ASN pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, dan FCD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada keluarga LDH. Pesan tersebut berisi foto amplop coklat dengan kop KPK yang diklaim sebagai surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada LDH. Pesan itu diterima oleh ADH, putra LDH, yang kemudian dihubungi oleh oknum tersebut untuk membahas masalah tersebut lebih lanjut.

Pada awal Februari 2025, Boy menyampaikan bahwa amplop surat pemanggilan akan dikirimkan sekitar tanggal 1-4 Februari 2025 dan meminta ADH untuk datang ke Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut. Di Jakarta, Boy dan DHR melakukan pertemuan dengan ADH dan pamannya, Yunus, yang merupakan tim sukses LDH.

Pada 3 Februari 2025, Boy menghubungi Yunus dan menyampaikan permintaan uang sebesar Rp1 miliar, yang disebutkan oleh oknum penyidik KPK gadungan. Dalam pertemuan pada 5 Februari 2025, Yunus bersama dengan rombongan berangkat ke Jakarta dan melanjutkan pertemuan dengan DHR di sebuah hotel.

Pada malam harinya, setelah sejumlah pertemuan dan komunikasi dilakukan, KPK mengamankan ketiga oknum tersebut sekitar pukul 19.02 WIB. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan lebih lanjut di Polres Jakarta Pusat.

KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPK, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus pemerasan atau penipuan terkait urusan hukum yang melibatkan oknum KPK, diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut.

Laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi KPK, seperti call centre 198, email pengaduan@kpk.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-959-575. KPK juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas, baik dalam penanganan perkara, sosialisasi, maupun program pencegahan korupsi lainnya, tidak akan dipungut biaya oleh masyarakat. Semua pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Dengan penangkapan ini, KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik pemerasan dan penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga tersebut, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini.

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Rusuh di Lapas Muara Beliti, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dukung Penuh Menteri Agus Bersihkan Narkoba dan HP
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Prabowo Akan Membuat “Naila” Tersenyum
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025