Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Kasus tersebut segera dibawa ke persidangan.
“Bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya , Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi tim penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor. Karena sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 Miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan mantab Bupati Probolinggo PTSdan suaminya Hasan Aminudin.
Ali mengatakan keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Pemindahan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. “Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya,” kata Ali.
Ali juga menambahkan, eksekusi penetapan Majelis Hakim itu dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Ali, saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli jabatan ini. KPK menelusuri aset-aset Puput dan Hasan dan melakukan penyitaan.
“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” ujar Ali. (IP)