KPK Sebut Tersangka Dugaan Suap di Basarnas Menyerahkan Diri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 04:47 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas, Mulsunadi Gunawan (MG) telah menyerahkan diri. Dia merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas hadir ke KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Mulsunadi Gunawan, lanjut Ali, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Juniver Girsang. Saat ini, tersangka tengah diperiksa oleh penyidik.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus dugaan suap di Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Dimana dua tersangka adalah Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta di antaranya Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. (PMJ)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:47 WIB

Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:34 WIB

Breaking News : Rumah Sayuti Sekdis Dinsos Nagan Raya Terbakar. Ini Kata Kades.

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:05 WIB

Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:31 WIB

Di Hari HKN Wabup Nagan Raya Tegaskan Sanksi bagi ASN Tidak Disiplin

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:20 WIB

Wakil Danyon Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sambut Personil Baru.

Senin, 16 Juni 2025 - 23:02 WIB

STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa

Senin, 16 Juni 2025 - 22:21 WIB

Said Mudhar Plt Camat Seunagan Timur Gelar Raker Perdana Dengan Pemerintah Desa.

Senin, 16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terpilih Ketua Khawarcab Pramuka Periode 2025 – 2030.

Berita Terbaru