KPK Duga Ada Dokumen yang Akan Dimusnahkan Saat Penggeledahan Kementan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 21:09 WIB

50690 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap penggeledahan kantor Kementerian Pertanian (Kementan) sempat diwarnai upaya perlawanan.

Diketahui, tim KPK menggeldah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023). Proses penggeledahan tersebut menyasar ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut Ali mengatakan, dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Terkait percobaan penghilangan barang bukti ini, Ali mengingatkan kepada pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhri Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam dan Pengobatan Gratis

Minggu, 9 November 2025 - 11:30 WIB

UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Sabtu, 8 November 2025 - 20:48 WIB

388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Pemerintah Daerah Siap Perjuangkan Status Negeri

Sabtu, 8 November 2025 - 13:58 WIB

Sekjen Garuda Sakti Jamal B Apresiasi Universitas Gunung Leuser: “UGL Telah Menyalakan Obor Pendidikan di Tanah Alas”

Jumat, 7 November 2025 - 18:04 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:02 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital

Jumat, 7 November 2025 - 18:00 WIB

Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan

Jumat, 7 November 2025 - 17:46 WIB

Monev Pajak Dana Desa di Aceh Tenggara Memanas, Bupati Janji Tanggung Jawab Akan Dibagi Secara Adil

Berita Terbaru