KPK Bongkar Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji Khusus 50 Persen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 03:22 WIB

50612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel yang mewakili perusahaan-perusahaan penyelenggara haji untuk membahas pembagian kuota haji 2024. Dalam rapat tersebut disepakati pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen dari kuota tambahan yang diberikan pemerintah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan rapat ini muncul ketika pemerintah memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang. Para agen travel kemudian melakukan lobi ke Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota khusus yang lebih besar.

“Para asosiasi ini berpikir secara ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan jika pembagian kuota haji tambahan itu mengikuti aturan awal, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, para agen travel khawatir keuntungan yang didapat tidak maksimal. “Kalau 20.000 kuota itu semuanya dipakai untuk haji reguler, mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuota,” ujarnya.

Untuk itu, para agen travel dan pejabat Kemenag menggelar rapat dan sepakat mengubah pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus. Kesepakatan ini diambil pada tingkat bawah, belum sampai ke penentu kebijakan tertinggi.

“Mereka kumpul dulu, rapat-rapat dulu. Akhirnya ada keputusan di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun asosiasi travel, dibagi dua 50 persen 50 persen,” jelas Asep.

KPK saat ini mendalami pembagian kuota tersebut, termasuk mempelajari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan ini. “Inilah yang saat ini sedang kita dalami,” tambah Asep.

Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun Budi belum memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih berlangsung dan KPK masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

“Kami akan update nanti, karena dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023 hingga 2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Sebagai tindak lanjut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus kuota haji ini. KPK juga menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait, termasuk bos perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena kuota haji adalah hal sensitif yang menyangkut hak dan kepercayaan masyarakat. Dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota ini berpotensi merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru