JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ada dugaan perputaran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, uang itu ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM yang sekarang berstatus tersangka, Priyo Andi Gularso (PAG).
Adapun dugaan adanya perputaran uang tukin Kementerian ESDM itu selanjutnya dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan wiraswasta bernama Budi Hartono pada Kamis (20/7/2023).
Diduga Budi mengetahui terkait adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM.
“Budi Hartono (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG dan kawan-kawan,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/7/2023). (PMJ)