Lisa Agustin
Aktivis Muslimah
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak-anak. Salah satunya dengan menertibkan reklame rokok pada Kamis (15/5/2025). Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penertiban ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) terkait kota layak anak (KLA) yang sudah disahkan. Penertiban dilakukan dalam rangka mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak dan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang saat dalam proses revisi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). (kaltim.tribunnews.com, 15/05/2025)
Komitmen Pemkot Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak-anak perlu didukung dan diapresiasi. Namun komitmen mewujudkan lingkungan yang ramah tidak cukup hanya dengan menertibkan reklame rokok yang hanya sebagian kecil dari iklan di tengah perkembangan dunia digital, iklan rokok berkeliaran.
Jika upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat dilakukan berupa penertiban reklame atau himbauan saja, jelas tidak akan mampu mencegah tanpa disertai sanksi tegas dari negara.
Sepertinya upaya yang dilakukan pemerintah hanya sekedar pencitraan demi meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) dan kawasan tanpa rokok (KTR) tanpa kesadaran mengurus rakyat. Predikat KLA diraih, namun fak di lapangan anak masih tak aman dari bahaya rokok, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.
Lingkungan yang tidak ramah kepada anak-anak adalah buah dari penerapan sistem Kapitalisme yang telah membuang aturan agama (Islam) dalam mengatur kehidupan manusia. Atas nama HAM, siapa pun diberikan kebebasan berekspresi. Termasuk kebebasan memiliki yang merupakan dasar pemikiran dari tata kelola ekonomi yang liberal.
Berkat tata kelola ekonomi yang liberal dan sistem pemerintahan yang demokratis, anak-anak menjadi korban. Selama ini industri rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame yang terpampang di jalan-jalan besar.
Diperparah oleh sistem pemerintahan demokratis yang menjadikan pemimpin terpilih adalah orang-orang yang didukung oleh para pemodal (capitalist). Ketika sudah mendapat jabatan, hubungan antara pemimpin dan pemodal semakin mesra tanpa memperdulikan lagi kesejahteraan anak-anak dan masyarakat.
Negara gagal melindungi anak, sistem kapitalisme sekuler saat ini justru semakin mengancam anak, keluarga masyarakat tak berperan sebagaimana mestinya.
Islam
Hanya Islamlah yang mampu menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak. Sebab Islam mewajibkan negara berperan untuk melindungi anak tak hanya dari bahaya rokok tetapi juga bahaya yang mengancam akidah, jiwa dan akal dengan perlindungan keluarga dan masyarakat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dengan akidah Islam sebagai landasan.
Dalam Islam ada tiga pilar utama yang akan menjalankan fungsi untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman.
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan ini akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membangun kesadaran iman setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.
Allah Swt. Berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.” (TQS At-Tahrim [66]: 6).
Oleh karena itu, sangat penting peran orang tua dalam menanamkan akidah Islam di tengah keluarga. Caranya dengan meletakkan pondasi cara berpikir dan berperilaku berdasarkan keimanan kepada Allah. Keimanan yang kuat kepada Allah akan melahirkan ketundukan pada semua aturan-Nya.
Kedua, kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar (dakwah) di tengah masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda,
“Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Ketiga, negara adalah raa’in. Yaitu pengurus urusan rakyat melalui penerapan syari’at Islam secara Kaffah. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari perbuatan dosa dan kejahatan. Mulai dari penerapan sistem pendidikan Islam, sistem sosial Islam sampai sistem sanksi Islam yang bersifat jawabir dan jawazir. Semua ini merupakan tanggung jawab Negara.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).
Wallahu’alam bishawab.
Hukum rokok dalam Islam adalah mubah. Namun negara Islam tidak akan menjadikan PAD dari pengusaha rokok. Sehingga negara posisinya tegas tanpa kompromi. Jika di dalam rokok mengandung zat adiktif yang diharamkan Islam, negara akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha rokok.
Dengan support sistem dalam Islam negara akan melindungi anak dan warga masyarakat. Negara Islam akan wujudkan masyarakat khas sehingga anak tidak hanya aman fisiknya tapi juga jiwa dan akalnya. Wallahu a’lam