Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
JAJARAN media malam tadi 3 Juli 2025 dikagetkan dengan beredarnya pesan WhatsAps dari Mantan Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo yang berisi “kepada para awak media untuk sementara tidak membahas issue ijazah Jokowi dicetak di pasar pramuka pojok, karena terjadi gejolak relawan sedulur Jokowi di beberapa wilayah Jakarta, dapat meluas dan gaduh”.
Narasi Paiman yang membatasi media untuk membahas isu ijazah Jokowi dengan alasan terjadinya gejolak relawan sedulur Jokowi adalah bentuk teror terselubung terhadap media yang akan dihadang oleh kekuatan massa relawan sedulur Jokowi. Fenomena teror terselubung yang dilakukan paiman terhadap media, sudah dapat dikategorikan sebagai terorisme politik yang melibatkan relawan sedulur Jokowi sebagai pelaku teror.
Disamping itu, kepanikan Paiman kemudian mengerahkan relawan sedulur Jokowi untuk menghadapi isu Pasar Pramuka, justru memperkuat kecurigaan publik terhadap Paiman yang diduga memiliki benang merah dengan dugaan kasus ijazah palsu Jokowi. Paiman Raharjo nampaknya lupa, jika majikannya tidak lagi sebagai Presiden, sehingga cara-cara teror yang dilakukan paiman, berpotensi memberi konsekuensi hukum yang dapat menjerat paiman .
Tindakan Paiman menghalangi media, untuk memberitakan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, adalah tindakan obstruction of justice dan melanggar pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Obstruction of justice berpotensi merusak integritas institusi peradilan dan melemahkan kepercayaan public terhadap penegakan hukum. Kepada pihak kepolisian, didesak untuk segera memeriksa Paiman, agar tidak terjadi aksi-aksi teror dengan mengeksploitasi relawan sedulur Jokowi.