Korban Pelecehan Seksual di Gayo Lues Diduga Hamil oleh Ayah Kandung, Pengacara Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:34 WIB

502,084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kasus kekerasan seksual yang mengejutkan publik Gayo Lues kembali mencuat. Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, dan saat ini dikabarkan tengah mengandung akibat perbuatan keji tersebut. Kejadian memilukan ini telah dilaporkan ke Polres Gayo Lues beberapa hari lalu, dan menjadi sorotan publik karena belum adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penanganan psikologis dan kesehatan korban.

Pengacara asal Gayo Lues, Budi Gayo, SH, MH, angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, harus segera mengambil langkah proaktif dan terkoordinasi. Mengingat usia kehamilan korban yang terus bertambah, menurutnya keputusan mengenai tindakan medis termasuk kemungkinan dilakukannya aborsi harus segera dipertimbangkan dengan cermat.

“Dinas Kesehatan harus segera turun tangan, paling tidak melakukan asesmen medis dan psikologis terhadap korban. Ini bukan semata soal kekerasan seksual, ini sudah menyangkut kehamilan akibat perkosaan oleh ayah kandung sendiri. Negara tidak boleh diam,” ujar Budi Gayo saat dimintai tanggapan, Senin (2/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa aborsi dalam konteks ini bukanlah tindakan kriminal, melainkan solusi yang secara hukum diperbolehkan, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. “Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan secara tegas memperbolehkan aborsi dengan indikasi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan. Tata laksananya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016,” jelas Budi.

Menurut Budi, kasus seperti ini membutuhkan pendekatan multidisiplin. Selain proses hukum terhadap pelaku, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh dari aspek medis, psikologis, sosial, dan hukum. Ia pun mendorong agar rumah aman segera disiapkan oleh Dinas Sosial dan P2TP2A untuk menjamin keselamatan serta kerahasiaan identitas korban.

“Korban mengalami trauma berlapis. Dia bukan hanya diperkosa, tapi juga hamil, dan pelakunya adalah ayahnya sendiri. Negara harus hadir. Kita tidak bisa membiarkan anak ini menghadapi semuanya sendirian,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gayo Lues masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Namun dari informasi yang beredar, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat akan pentingnya sistem perlindungan anak dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta keharusan pemerintah daerah merespons kasus-kasus kekerasan seksual dengan cepat dan sensitif.

Aktivis perempuan dan perlindungan anak di Aceh menyerukan agar semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk informasi yang dapat mengarah pada identitas keluarganya, demi menjaga privasi dan keselamatan korban.

“Kita harus fokus pada pemulihan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku, bukan malah mengeksploitasi kasus ini untuk konsumsi publik yang tak berempati,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kini, harapan masyarakat tertuju pada keseriusan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan semua unsur terkait untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak sebagai bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. [red]

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Senin, 6 April 2026 - 18:39 WIB

Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:16 WIB

SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terbaru