Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak tewas tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).
Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Kopda Bazarsah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Meski dakwaan utama Oditur Militer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan, hakim menerima dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Kolonel Fredy.
Hakim juga menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal oleh terdakwa serta keterlibatan dalam pengelolaan judi sabung ayam. Selain itu, diketahui terdakwa pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal, namun tidak membuatnya insaf dan menghentikan perbuatan melanggar hukum.
“Terdakwa telah dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun malah mengkhianati tugasnya dengan membuka praktik judi dan menyebabkan kematian tiga anggota polisi. Perbuatan ini merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Ketua Majelis.
Kasus ini bermula saat Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, Bazarsah menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1 dan menembak tiga polisi yang tengah bertugas. Tindakan tersebut menyebabkan ketiga polisi itu tewas di tempat.
Selama persidangan, terdakwa sempat mengklaim dakwaan Oditur cacat hukum, namun bukti-bukti yang diajukan jaksa dan keterangan saksi membuat majelis hakim meyakini kesalahannya. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah menjadi bentuk keadilan atas perbuatan brutal yang telah merenggut nyawa para aparat penegak hukum.
Vonis ini juga memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota TNI dan aparat negara bahwa tindakan melanggar hukum, terlebih yang menyebabkan kematian, akan mendapat sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap putusan ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi militer dan kepolisian.
Kasus Kopda Bazarsah sempat menjadi sorotan luas di media nasional dan publik karena keterlibatan aparat militer dalam aksi kejahatan serta dampak tragisnya terhadap aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi contoh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dibacakan oleh Pengadilan Militer Palembang menutup babak panjang kasus ini sekaligus menegaskan komitmen hukum untuk menjaga supremasi hukum dan ketertiban di wilayah NKRI. (*)