Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tewaskan 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:41 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak tewas tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Kopda Bazarsah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Meski dakwaan utama Oditur Militer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan, hakim menerima dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Kolonel Fredy.

Hakim juga menyebutkan adanya hal-hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal oleh terdakwa serta keterlibatan dalam pengelolaan judi sabung ayam. Selain itu, diketahui terdakwa pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal, namun tidak membuatnya insaf dan menghentikan perbuatan melanggar hukum.

“Terdakwa telah dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun malah mengkhianati tugasnya dengan membuka praktik judi dan menyebabkan kematian tiga anggota polisi. Perbuatan ini merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Ketua Majelis.

Kasus ini bermula saat Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, Bazarsah menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1 dan menembak tiga polisi yang tengah bertugas. Tindakan tersebut menyebabkan ketiga polisi itu tewas di tempat.

Selama persidangan, terdakwa sempat mengklaim dakwaan Oditur cacat hukum, namun bukti-bukti yang diajukan jaksa dan keterangan saksi membuat majelis hakim meyakini kesalahannya. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah menjadi bentuk keadilan atas perbuatan brutal yang telah merenggut nyawa para aparat penegak hukum.

Vonis ini juga memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota TNI dan aparat negara bahwa tindakan melanggar hukum, terlebih yang menyebabkan kematian, akan mendapat sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap putusan ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi militer dan kepolisian.

Kasus Kopda Bazarsah sempat menjadi sorotan luas di media nasional dan publik karena keterlibatan aparat militer dalam aksi kejahatan serta dampak tragisnya terhadap aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi contoh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dibacakan oleh Pengadilan Militer Palembang menutup babak panjang kasus ini sekaligus menegaskan komitmen hukum untuk menjaga supremasi hukum dan ketertiban di wilayah NKRI. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru