Kutacane ,Baranews | Ketua LSM Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) RI melalui Kepala Staf Edi Syahputra, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa melidik setiap item penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh sejak tahun 2022-2023.
Demikian diungkapkan oleh Edi Syahputra, Kepala Staf Lsm BARAK RI kepada media ini pada Minggu (11/2/24).
Edi Syahputra, menerangkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat bahwa penggunaan dana desa yang dikelola oleh oknum Pengulu (Kades) disebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak transparan. Sehingga warga setempat menilai oknum kepala desa (Pengulu) dalam menjalankan berbagai program desa diduga hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.. ungkap Edi Syahputra.
Berdasarkan jabaran realisasi penyaluran Dana Desa (DD) Kute Bunin kecamatan Lawe Sumur yang diduga syarat masalah, seperti penyaluran bantuan ternak bebek, oknum Pengulu terindikasi terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) lantaran bantuan bebek diberikan kepada famili nya.
Adapun rincian penerimaan realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Jaminan Sosial Kepala Desa (Jaminan Sosial Pengulu )
Rp 205.200
Jaminan Sosial Perangkat Desa (Jaminan Sosial Perangkat Kute)
Rp 3.898.800
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll). Operasional Pemerintah Desa (Honorarium Operator Kute )
Rp 9.600.000
Operasional Pemerintah Desa (Operasional perkantoran)
Rp 11.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Komputer (Sarana ( Aset Tetap ) Perkantoran )
Rp 15.914.000.
Selanjutnya penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Dokumen Keuangan Kute )
Rp 5.820.000.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penyusunan Laporan pengulu, LPPkute )
Rp 6.770.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi )
Rp 10.000.000.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Perlengkapan Sekolah )
Rp 50.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Kegiatan Posyandu / Pencegahan Stunting )
Rp 50.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu )
Rp 20.000.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baleho Dana Kute )
Rp 1.000.000.
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll).
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah )
Rp 180.000.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 50.400.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Saluran Irigasi ( Ketahanan Pangan ))
Rp 116.142.000
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao
Bantuan Pertanian dan Peternakan (Pembelian Bebek dan Ayam )
Rp 67.105.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
3291 – Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
329101 – Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan (Kegiatan Kegamaan ( Pengadaan Baju Koko Anak – anak ))
Rp 13.000.000
329101 – Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan (Kegiatan Keagamaan (Pengadaan Baju Wirid Yasin))
Rp 20.000.000.
Sehingga Edi Syahputra selaku Lsm atau sosial control, sangat berharap dan mendorong kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan negeri Aceh Tenggara, secepatnya bisa mengusut tuntas realisasi anggaran dana desa Kute Bunin, sejak tahun anggaran 2022-2023, karena banyak item kegiatan tidak sesuai, serta tidak transparan kepada masyarakat. Dan hanya pihak tertentu saja yang mengetahui anggaran dana desa selama ini, artinya kita patut curiga dan adanya konspirasi oknum kepala desa dan pihak lainnya untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran dana desa tersebut. Harap Edi Syahputra.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri Desa ( PDTT ) NO 7 tahun 2021 tentang perioritas pengunaan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus perioritas dana desa yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, dan lebih lanjut sesuai di kutip bapa Perpres no 104 THN 2021 pada pasal 5 ayat 4 penggunaan dana Desa THN 2022 di atur penggunaannya dengan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Mengenai adanya indikasi tersebut, jika terbukti ada penyelewengan dana desa, maka kita harapkan pihak hukum dapat memberikan hukum yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga siapapun yang terbukti melanggar hukum menjadi efek zera terhadap mereka.
Kita juga Meminta kepada PJ Bupati Drs Syakir Msi, agar mencopot Kepala Desa Kute Bunin, Kecamatan Lawe Sumur. karena Indikasi penggunaan dana desa yang dikelolanya dinilai tidak transparan.
Sementara itu, Pengulu Kute Bunin, War, saat dikonfirmasi media ini kemarin melalui WhatsApp nya, enggan berkomentar banyak, dan menyebutkan bahwa penggunaan dana desa tahun 2022-2023 sudah tepat dan sesuai aturan. Singkatnya.[Tim]