JAKARTA | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai kesimpulan tim ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sebagai momentum penting bagi masyarakat internasional untuk menuntut akuntabilitas terhadap tindakan negara Zionis tersebut.
“Ini sudah kita suarakan, sudah jelas posisi kita terhadap isu ini, dan kita tentu meminta adanya akuntabilitas,” ujar Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, melalui keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan tersebut merespons laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel. Dalam laporan yang dirilis Selasa (16/9/2025), komisi menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan yang dikategorikan sebagai genosida sesuai dengan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Tindakan-tindakan itu meliputi pembunuhan; menimbulkan luka fisik atau mental serius; dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan orang Palestina secara keseluruhan atau sebagian; serta memberlakukan kebijakan untuk mencegah kelahiran di kalangan kelompok sasaran.
Nabyl menggarisbawahi salah satu poin penting yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat Arab-Islam di Doha, Qatar, yang menuntut penegakan akuntabilitas internasional atas agresi Israel di Gaza. Pemerintah Indonesia, kata dia, konsisten mendukung upaya komunitas internasional untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai hukum internasional.
Agresi militer yang dilancarkan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan kehancuran luas serta menimbulkan korban jiwa yang terus bertambah, dengan jumlah yang dilaporkan hampir mencapai 65.000 orang.
Komisi penyelidikan PBB menyerukan agar Israel dan negara-negara anggota PBB memenuhi kewajiban hukum internasional untuk menghentikan genosida dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Komisi juga merekomendasikan penghentian transfer senjata ke Israel, serta meminta seluruh negara memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi mendukung genosida.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pernyataannya pada KTT Darurat Arab–Islam di Doha, Senin (15/9/2025), menegaskan bahwa perdamaian berkelanjutan di kawasan tidak dapat tercapai tanpa kemerdekaan penuh bagi Palestina. Ia kembali menyuarakan dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara, yang menurutnya menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi, dengan terbentuknya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota. (*)