Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:42 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 Juni 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4 Juni 2025 hingga 10 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.254,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.476,68 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.789,88 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.472,44 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.073,39 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.836,75 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.702,01 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.600,47 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.939,97 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.618,78 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.695,03 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.720,94 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.283,58 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,73 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,37 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.111,18 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 57,63 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 292,34 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.333,19 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 54,29 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 496,87 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.650,92 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.439,84 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.260,54 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,82 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2025. (RED)

 

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru