Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:42 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 Juni 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4 Juni 2025 hingga 10 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.254,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.476,68 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.789,88 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.472,44 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.073,39 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.836,75 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.702,01 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.600,47 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.939,97 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.618,78 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.695,03 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.720,94 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.283,58 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,73 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,37 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.111,18 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 57,63 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 292,34 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.333,19 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 54,29 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 496,87 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.650,92 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.439,84 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.260,54 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,82 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2025. (RED)

 

Berita Terkait

Skandal WK Langgak: Jaringan Orang Kuat dan Praktik Mafia Hukum Diduga Bermain untuk Gulingkan BUMD Riau
Pertemuan Prabowo-Megawati Difasilitasi, Dasco Tunjukkan Kapasitas Tinggi
Kementan Dorong Kolaborasi Tripartit Percepat Pengembangan Peternakan di Aceh
Menteri Agus Andrianto: CPNS Kemenimipas Harus Selalu Beri Kontribusi Terbaik
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dalam 7 Hari, Tangkap Empat Kurir Narkoba
Kemendagri dan Kemenimpas Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan
Ranny Fahd Arafiq dari Madinah: Suara Driver Ojol Adalah Suara Keadilan yang Tak Boleh Dibungkam
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat Korup dan Tak Setia: Akan Saya Singkirkan Tanpa Ragu