Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:42 WIB

50522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 Juni 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4 Juni 2025 hingga 10 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.254,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.476,68 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.789,88 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.472,44 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.073,39 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.836,75 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.702,01 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.600,47 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.939,97 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.618,78 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.695,03 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.720,94 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.283,58 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,73 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,37 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.111,18 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 57,63 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 292,34 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.333,19 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 54,29 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 496,87 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.650,92 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.439,84 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.260,54 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,82 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2025. (RED)

 

Berita Terkait

Reuni dan Klarifikasi di Kampus Hutan: Jokowi Kembali ke UGM di Tengah Isu Ijazah Palsu
Maju Tak Gentar Hasto Kristiyanto: Vonis, Politik, dan Gugatan atas Keadilan yang Cacat
Viral Gerhana Matahari Total 2 Agustus, Ini Faktanya
KPK Vs Hakim: Drama Hukum di Balik Vonis Hasto
Hasto Kristiyanto Dipenjara 3,5 Tahun: Vonis Politik atau Akhir Manuver?
Publik Apresiasi Kakorlantas Polri Irjen Agus Raih Penghargaan Kakorlantas Polri Pembaharu Keselamatan Lalin
Di Klaten, Presiden Prabowo Murka: Vampir Ekonomi Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
212 Merek Beras Terciduk Oplosan, Kementan Bongkar Skandal Beras Palsu Berkedok Premium

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru