Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan bahwa penanganan dan mitigasi bencana di desa-desa membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab desa dan pemerintah daerah, tetapi seluruh pemangku kepentingan terkait perlu dilibatkan secara aktif.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Andrey Ikhsan Lubis, menjelaskan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan harus berkontribusi dalam penanganan kebencanaan di desa. Hal ini disampaikan dalam kegiatan diskusi terpadu pada Selasa (16/9/2025).
“Jadi kalau mengurusi bencana itu, tidak hanya di desa, pemerintah dan masyarakat desa, tetapi juga seluruh OPD terkait itu harus terlibat,” ujar Andrey.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi sejak awal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa, khususnya dalam pemetaan potensi bencana. Koordinasi antara Kementerian Desa dengan instansi seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi krusial untuk memastikan arah kebijakan yang terintegrasi.
“Nah, konsolidasi ini yang perlu dilakukan. Ini juga harus secara awal bisa masuk ke desa, mungkin bisa ikut membantu menentukan potensi dan probabilitas soal kebencanaan di satu desa. Ini yang akan didiskusikan di dalam musyawarah desa,” terang Andrey.
Andrey menambahkan bahwa kerja sama secara vertikal, antara pemerintah pusat hingga desa, serta secara horizontal antarinstansi dan komunitas lokal menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Desa Tanggap Bencana.
Kemendes PDT juga menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan mitigasi bencana. Penggunaan Dana Desa mencakup pembangunan prasarana pendukung, seperti rehabilitasi saluran air, pembuatan sumur resapan, hingga penyediaan fasilitas penampungan air. Penentuan kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan dalam musyawarah desa.
Selain infrastruktur, Dana Desa juga bisa diarahkan untuk penyusunan peta potensi bencana dan kegiatan kesiapsiagaan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kebencanaan, pelatihan relawan desa, dan simulasi tanggap darurat.
Prioritas penggunaan Dana Desa ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa diberikan ruang untuk menggunakan Dana Desa dalam membangun kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana serta memperkuat ketahanan lingkungan hidup.
Dana Desa juga dapat didayagunakan untuk membangun desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. Pemerintah berharap, dengan pemanfaatan yang tepat, desa-desa di Indonesia mampu menjadi barisan terdepan dalam menghadapi bencana secara berkelanjutan dan mandiri. (*)













































