JAKARTA , (30/10/2025) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia merilis hasil penilaian kinerja Inspektorat Daerah tahun 2025. Dalam pengumuman resmi yang tertuang dalam Surat Nomor 400.10.11-4482 Tahun 2025, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 8 Oktober 2025, dinyatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap kinerja Inspektur Daerah dari 415 kabupaten seluruh Indonesia.
Dua kabupaten dari Provinsi Aceh, yakni Gayo Lues dan Bener Meriah, berhasil meraih predikat Baik atas capaian kinerja pengawasan internal pemerintah daerah. Gayo Lues menempati peringkat ke-111 nasional dengan nilai total 70,80, sementara Bener Meriah berada di posisi ke-133 dengan nilai 69,00. Peringkat ini menempatkan keduanya dalam kelompok daerah dengan fungsi pengawasan yang dinilai efektif oleh Kemendagri.
Penilaian yang dilakukan Kemendagri ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, penilaian dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan inspektorat yang berorientasi pada hasil, integritas, dan profesionalisme. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi kontrol internal guna menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Surat tersebut juga merinci hasil klasifikasi nasional. Dari total 415 kabupaten yang dinilai, 18 kabupaten memperoleh predikat Sangat Baik, 214 masuk kategori Baik, 40 mendapat kategori Kurang, dan 37 dikategorikan Sangat Kurang. Klasifikasi ini menjadi alat ukur untuk membina dan meningkatkan kualitas lembaga pengawasan internal di tingkat kabupaten agar semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan pemerintahan modern.
Capaian Gayo Lues dan Bener Meriah ditanggapi positif oleh sejumlah pihak karena menunjukkan adanya penguatan fungsi pengawasan serta keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kinerja baik inspektorat berperan penting dalam pencegahan penyimpangan serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Penilaian ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas dan peran Inspektorat Daerah, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, tetapi juga dari aspek manajerial, etika, serta keberanian dalam menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan. Ke depan, Kemendagri menyatakan akan terus melakukan evaluasi serupa secara berkala untuk memastikan kualitas pengawasan di daerah selalu berada dalam standar yang ditetapkan.
Hasil ini menjadi catatan penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di tingkat daerah. Kinerja Inspektorat Daerah yang optimal memberi kontribusi langsung dalam mencegah korupsi, mengefisienkan program pembangunan, serta menjaga konsistensi daerah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Dengan predikat yang diraih ini, Gayo Lues dan Bener Meriah diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain, khususnya di wilayah Aceh, dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pro-rakyat. (*)











































