Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ucapan terima kasih dari keluarga Sihombing dan Sinambela kepada Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Pusat

Berikut selengkapnya yang diterima tim di Jakarta, Selasa (28/11)

Jaksa Agung, Kejati Dan Kejari Sebelumnya, Berhasil Menghukum dr. Tunggul Untuk Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara Dengan Mengabaikan UUD 1945 & UU

Atas Kesalahan Nyata Yang Dilakukan, Kepada

Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Untuk

1. Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa)

2. Menentukan Tempat & Waktu Kejadian

3. Melakukan Eksekusi Dengan Dasar Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar UUD & UU.

4. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi

5. Barang Bukti Dan Aset Proyek Rp.1,2 Triliun Termasuk Aset Terpidana Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada. Patut Diduga Digunakan Untuk Kejahatan

6. Melindungi Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Pelaku Kejahatan Yang Merugikan Keuangan Negara Rp.770 Miliar

Sudah Menyurati Beberapa Kali, Namun Jaksa Agung & Jajarannya, Diam Saja!

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru