JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia, ke negara asalnya. Proses ekstradisi dilakukan atas permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia yang diajukan melalui jalur hukum diplomatik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerja sama penegakan hukum internasional yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan komitmen bilateral. “Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, kami menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Jakarta.
Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Alexander dipastikan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. Tindak pidana yang diduga dilakukannya terjadi sepenuhnya di wilayah hukum Rusia, dengan korban yang juga merupakan warga negara Rusia.
“Pelaku dan korban merupakan warga negara Rusia, dan seluruh tindak pidana dilakukan di sana. Maka Indonesia tidak memiliki dasar untuk menuntut yang bersangkutan di sini,” tegas Harli.
Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022, setelah Federasi Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Harli juga merinci sejumlah pasal yang dikenakan terhadap Alexander di Rusia, termasuk dugaan suap, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran di bidang teknologi informasi. “Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam KUHP Rusia, antara lain pasal tentang pembentukan komunitas kriminal, organisasi kejahatan, suap yang dilakukan oleh kelompok, serta pelanggaran terkait teknologi informasi,” ujarnya.
Meski menggunakan istilah hukum yang berlaku di Rusia, Harli memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi standar hukum internasional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ekstradisi ini menandai keberhasilan koordinasi antarnegara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas yurisdiksi, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum global. (*)