Kejaksaan Agung Ekstradisi Warga Negara Rusia Alexander Zverev ke Moskow

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:52 WIB

50714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia, ke negara asalnya. Proses ekstradisi dilakukan atas permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia yang diajukan melalui jalur hukum diplomatik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerja sama penegakan hukum internasional yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan komitmen bilateral. “Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, kami menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Jakarta.

Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Alexander dipastikan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. Tindak pidana yang diduga dilakukannya terjadi sepenuhnya di wilayah hukum Rusia, dengan korban yang juga merupakan warga negara Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban merupakan warga negara Rusia, dan seluruh tindak pidana dilakukan di sana. Maka Indonesia tidak memiliki dasar untuk menuntut yang bersangkutan di sini,” tegas Harli.

Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022, setelah Federasi Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Harli juga merinci sejumlah pasal yang dikenakan terhadap Alexander di Rusia, termasuk dugaan suap, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran di bidang teknologi informasi. “Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam KUHP Rusia, antara lain pasal tentang pembentukan komunitas kriminal, organisasi kejahatan, suap yang dilakukan oleh kelompok, serta pelanggaran terkait teknologi informasi,” ujarnya.

Meski menggunakan istilah hukum yang berlaku di Rusia, Harli memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi standar hukum internasional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ekstradisi ini menandai keberhasilan koordinasi antarnegara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas yurisdiksi, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum global. (*)

Berita Terkait

Mayor Mar Mikael Rolen Pimpin Parade Serah Terima Force Commander UNIFIL: Wujud Peran Aktif Indonesia dalam Misi Perdamaian Dunia
Majelis Umum PBB Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza, Kecam Penggunaan Kelaparan sebagai Senjata Perang
Keajaiban di Tengah Tragedi: Satu Penumpang Selamat Tanpa Luka Serius dalam Kecelakaan Pesawat Air India di Ahmedabad
Satu Penumpang Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam Kecelakaan Pesawat Air India di Ahmedabad
Kartel Narkoba Asia Dipimpin Perempuan Indonesia: Jejak Gelap Dewi Astutik dan 2 Ton Sabu
Ribuan Jemaah Akan Lempar Jumrah dari Lantai 3 Mina, Titik Padat Diantisipasi
Tegang! Tentara Thailand dan Kamboja Baku Tembak di Wilayah Sengketa Perbatasan
Tarif Resiprokal Amerika dan Jalan Diplomasi Strategis Indonesia

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru