Kejagung Ungkap Adanya Potensi Penggunaan Aset Kripto Dalam Tindak Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:33 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia bisa terjadi dalam skala besar. Hal ini seiring dengan meningkatnya pengguna aset kripto,

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada 2021 menjadi 16,55 juta pada 2022. Adapun nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 296,66 triliun pada November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Asri Agung Putra dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asri menjelaskan, aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana itu dilakukan melalui beberapa skema. Salah satu pembobolan email bisnis.

Kemudian skema phishing, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan atau pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme, hingga pencucian uang.

Aset kripto, lanjut Asri, adalah barang bukti yang bersifat sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurut dia penggunaannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum, terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” tuturnya.

Dalam prakteknya, kata dia, ada berbagai kendala dalam penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala itu adalah metode atau tahapan penanganan aset kripto masih menggunakan metode konvensional dengan cara mengkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai).

Kendala lainnya adalah metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang atau alat bukti, dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

Lebih jauh, dia menuturkan perlunya membina koordinasi terpadu antara penyidik, jaksa, hakim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi tentang perkembangan kripto.

Oleh sebab itu, Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri tengah menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

“Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” tukasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:52 WIB

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:11 WIB

Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:28 WIB

Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:42 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:01 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi,, Digantkan AKBP. Yulhendri

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:41 WIB