Kejagung Diminta Turun Tangan menelusi kasus yang Tengah di Usut Kejati Kalteng, dinilai Ada janggal 

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

50468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sabtu,17/05/2025, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara bersama 2 orang tersangka, Secara Resmi di tetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ketua Umum Lembaga pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar melihat apa yg dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap penetapan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 sangat terburu buru dan terkesan tendensius

mantan xks kadis Tamben sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 3 bulan lebih di rutan kelas 2 A Palangka Raya, informasi yang beredar pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat undangan klarivikasi kembali kepada mantan eks kadis Tamben Barito Utara dengan nomor surat B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025, hal ini yang menjadi perhatian bagi publik karna dirasa kurang tepat dan keliru apabila orang yang sudah di tetapkan tersangka kemudian dilayang kan lagi surat kelarifikasi,

Oleh dari itu menurut kami Langkah kejati kalteng dinilai sangat terburu buru dan terkesan memaksakan pada penetapan tersangka atas dugaan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kami meminta kejaksaan turun tangan dalam menelusiri kasus dugaan yang tengah di usut oleh kejati kalteng dianggap janggal dan terburu-buru dalam kasus ini

Harusnya pihak kejati tetapkan dulu Mantan bupati Barito Utara H. Yulinsyah dan harus memastikan kembali dengan pihak bpkp apakah ada kerugian negara dan penyalah gunaan wewenang yg dilakukan, kalau hal tersebut ada baru pihak kejaksaan bisa menetapkan pihak terkait jadi tersangka jangan main asal saja tetapkan orang sebagai tersangka dan tahan dulu baru diminta klarvikasi kan aneh ?

meminta pihak kejaksaan harus mengeluarkan surat SP3 terhadap mereka mantan eks kadis Tamben dkk. Sebab hal tersebut sudah menyalahi sekali dalam aturan kuhap dan UUD dan ini memalukan sekali dan terkesan kasus ini ada pesnanan dari orang besar dibelakangnya ? Atau pihak kejati cari muka terhadap jaksq agung karena printah untuk berantas koropsi lalu seenaknya saja menetapkan orang tersangka !!! Jadi saya menghimbau terkait kasus ini agar jangan terulang kembali ! Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Mereka adalah ¹:
– A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara
– I, Direktur Utama PT Pagun Taka

Pengamat menilai langkah Kejati Kalteng terburu-buru dan tendensius dalam menetapkan tersangka. Pihak Kejati diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus ini ².

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara dan menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara ².

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati Kalteng diminta untuk memastikan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sebelum menetapkan tersangka. Kata dedi siregar

Berita Terkait

PDIP Soroti Otoritarian Populis hingga Krisis Hukum, Inilah 8 Tantangan Nasional
Pilkada melalui DPRD , Kedaulatan Rakyat di Kebiri
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Maxim Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera Barat
Wali Kota Jakarta Utara Lepas Tim Kemanusiaan PMI untuk Misi Bantuan ke Gayo Lues
Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan
Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang
Tambang Tetap Beroperasi di Tengah Bencana, Publik Bereaksi Keras

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:53 WIB

Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:41 WIB

Wartawan Aceh Tengah Siap Turun ke Jalan, Tolak Permintaan Maaf “Lewat Rilis” Wakil Bupati

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:39 WIB

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:18 WIB

Keadilan Terungkap, Yakarim Munir Lembong Dinyatakan Lepas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPW FRN Aceh: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik, Pers Adalah Penjaga Akal Sehat

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan Saja : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Yang Korban Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 21:54 WIB

Langkah 11 Kilometer di Tengah Banjir Desa Babah Krueng

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Umum SMPA Soroti Kevakuman IPMD Sejak 2023, Dorong Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi Pemuda Darussalam

Berita Terbaru

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:44 WIB

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:42 WIB

BANDA ACEH

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:39 WIB