Kejagung Diminta Turun Tangan menelusi kasus yang Tengah di Usut Kejati Kalteng, dinilai Ada janggal 

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sabtu,17/05/2025, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara bersama 2 orang tersangka, Secara Resmi di tetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ketua Umum Lembaga pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar melihat apa yg dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap penetapan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 sangat terburu buru dan terkesan tendensius

mantan xks kadis Tamben sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 3 bulan lebih di rutan kelas 2 A Palangka Raya, informasi yang beredar pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat undangan klarivikasi kembali kepada mantan eks kadis Tamben Barito Utara dengan nomor surat B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025, hal ini yang menjadi perhatian bagi publik karna dirasa kurang tepat dan keliru apabila orang yang sudah di tetapkan tersangka kemudian dilayang kan lagi surat kelarifikasi,

Oleh dari itu menurut kami Langkah kejati kalteng dinilai sangat terburu buru dan terkesan memaksakan pada penetapan tersangka atas dugaan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kami meminta kejaksaan turun tangan dalam menelusiri kasus dugaan yang tengah di usut oleh kejati kalteng dianggap janggal dan terburu-buru dalam kasus ini

Harusnya pihak kejati tetapkan dulu Mantan bupati Barito Utara H. Yulinsyah dan harus memastikan kembali dengan pihak bpkp apakah ada kerugian negara dan penyalah gunaan wewenang yg dilakukan, kalau hal tersebut ada baru pihak kejaksaan bisa menetapkan pihak terkait jadi tersangka jangan main asal saja tetapkan orang sebagai tersangka dan tahan dulu baru diminta klarvikasi kan aneh ?

meminta pihak kejaksaan harus mengeluarkan surat SP3 terhadap mereka mantan eks kadis Tamben dkk. Sebab hal tersebut sudah menyalahi sekali dalam aturan kuhap dan UUD dan ini memalukan sekali dan terkesan kasus ini ada pesnanan dari orang besar dibelakangnya ? Atau pihak kejati cari muka terhadap jaksq agung karena printah untuk berantas koropsi lalu seenaknya saja menetapkan orang tersangka !!! Jadi saya menghimbau terkait kasus ini agar jangan terulang kembali ! Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Mereka adalah ¹:
– A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara
– I, Direktur Utama PT Pagun Taka

Pengamat menilai langkah Kejati Kalteng terburu-buru dan tendensius dalam menetapkan tersangka. Pihak Kejati diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus ini ².

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara dan menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara ².

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati Kalteng diminta untuk memastikan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sebelum menetapkan tersangka. Kata dedi siregar

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 21:20 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Rabu, 15 April 2026 - 20:18 WIB

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Berita Terbaru