Kasus Firli Bahuri: Dugaan Pemerasan yang Mandek di Tengah Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:41 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Sudah lebih dari setengah tahun sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, setelah gelar perkara yang dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui laporan model A oleh kepolisian. Namun hingga Mei 2025, perkara ini belum menunjukkan perkembangan berarti dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan berdasarkan indikasi pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, saat Firli masih menjabat Ketua KPK. Pada 9 Oktober 2023, penyidik menggeledah rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Bekasi, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik. Firli kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi selama lima jam pada 24 Oktober 2023, dan dia membantah melakukan pemerasan.

Usai gelar perkara pada 22 November 2023, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Pada 24 November 2023, Dewan Pengawas KPK juga mengumumkan bahwa Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Namun sejak itu, proses hukum terkesan lambat. Berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2023, tetapi dikembalikan pada 28 Desember 2023 karena dianggap belum lengkap secara formil dan materiil. Berkas diperbaiki dan dikirim kembali oleh penyidik pada 24 Januari 2024, namun kembali dikembalikan oleh jaksa pada awal Februari 2024 dengan sejumlah petunjuk tambahan.

Hingga awal Maret 2024, pihak Polda Metro Jaya belum juga mengembalikan berkas kepada kejaksaan, dan informasi resmi dari penyidik mulai irit disampaikan ke publik. Bahkan pada 1 Maret 2024, perwakilan Polda Metro Jaya hanya menyatakan proses masih berjalan tanpa merinci kendalanya. Saat ditanya kembali oleh awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjawab bahwa pihaknya masih menyempurnakan berkas berdasarkan petunjuk jaksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 26 Desember 2024 menyampaikan bahwa proses penyidikan dipantau langsung olehnya dan berjanji akan merampungkan perkara dalam waktu satu hingga dua bulan. Tetapi hingga 22 Mei 2025, janji itu belum ditepati dan berkas belum juga P21. Sementara itu, Firli belum pernah ditahan sejak awal kasus berjalan. Ini memicu kritik publik yang menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum, mengingat status tersangka yang disandang Firli sudah berjalan berbulan-bulan.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 November 2023, dengan dalih bahwa penetapan tersangka tidak sah karena belum didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada putusan yang menyelesaikan sengketa hukum praperadilan tersebut secara definitif.

Penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Banyak pihak menilai bahwa lambannya penyidikan menunjukkan gejala impunitas terhadap tokoh-tokoh penting di sektor hukum. Mantan Ketua KPK yang sebelumnya menjadi simbol pemberantasan korupsi kini justru tersandung dugaan korupsi dan penanganannya dinilai tak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Kasus Firli Bahuri bukan hanya soal dugaan pidana korupsi, melainkan juga ujian nyata terhadap integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketiadaan kejelasan waktu dan tidak adanya upaya tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan memperkuat persepsi publik tentang lemahnya komitmen lembaga penegak hukum ketika harus berhadapan dengan elite institusi mereka sendiri.

Jika proses ini terus berjalan tanpa arah dan kejelasan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum akan tergerus semakin dalam. Keadilan yang tertunda terlalu lama pada akhirnya bisa menjadi keadilan yang disangkal. (REDAKSI)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:50 WIB

TK IT Az-Zahra Takengon Gelar Pentas Seni dan Wisuda Angkatan XIII, Bunda PAUD Apresiasi Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:28 WIB

Kebakaran Hebat di Timangan Gading, Dua Rumah Ludes Terbakar, Satu Rumah Terdampak

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:32 WIB

Wakil Ketua DPRK Ingatkan Pemkab Aceh Tengah Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:44 WIB

Jelang Idul Adha, DPRK Aceh Tengah Ingatkan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban Sehat

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:04 WIB

Jelang PORA, Pemda, DPRK Dan KONI Aceh Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:40 WIB

Coffee Shop Portola Grand Renggali Hotel Jadi Saksi Pengumuman Pemenang Umrah

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:48 WIB

Terungkap! Ruko di Aceh Tengah Jadi Markas Penimbunan BBM Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 14:32 WIB

Ketua Yayasan Ubudiyah dan Rombongan PPA Temui Bupati Aceh Tengah, Bahas MoU Pendidikan dan Ekspor Kopi ke China

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB