Kasus Dugaan TPPU, Panji Gumilang Diperiksa Senin Depan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:36 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang rencananya akan diperiksa pekan depan.

“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan menyampaikan, untuk pengusutan kasus dugaan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pada hari Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam melakukan pengusutan kasus tersebut.

“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” kata Ramadhan.

Adapun Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari Selasa (1/8/2023).

(PMJ)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh
Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak
Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 7–13 Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:43 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:44 WIB

Tidak Pernah Duduk Bersama Fakultas dan Ormawa USK, MWA Perwakilan Mahasiswa Dinilai Mengabaikan Aspirasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:53 WIB

Prodi Akuntansi FE USM Gelar PKM Pendampingan Penyusunan Laporan BUMG Gampong Lampaseh Kota

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:01 WIB

Ketua SAPA: Banjir dan Longsor Aceh Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, DPRA Didesak Bentuk Pansus Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:22 WIB

Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR: Faji Amin Dinilai Tidak Kompeten, Muncul Gerakan Mosi Tidak Percaya terhadap PLT Agim Jipima

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Ketiga Kalinya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gempa Bermagnitudo 2,7 Guncang Gayo Lues, Terasa hingga Langsa

Minggu, 18 Jan 2026 - 09:28 WIB