slot preparation.lsrs.lu

Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ungkap Potensi Sanksi Ratusan Juta USD Menanti Indonesia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 23:42 WIB

50683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan lagi-lagi buka suara atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karen juga membeberkan potensi sanksi dan kerugian ratusan juta USD bagi Indonesia jika kontrak pembelian LNG dengan Corpus Cristi Liquifaction berakhir di tengah jalan. Berikut kutipan lengkap surat terbuka tersebut.

Kepada Yth:

Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan yang mengakibatkan kerugian bisnis di BUMN dapat dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saya adalah salah satu korbannya.

Dalam kesempatan ini saya laporkan bahwa sejak tanggal 8 Juni 2022 saya telah ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada tanggal 19 September 2023 saya ditahan oleh KPK. Hal ini sehubungan dengan jabatan saya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) perioda 2009-2014 terkait kontrak Pengadaan LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christie Liquefaction (CCL) yang dilakukan oleh Pertamina pada tahun 2013 dan 2014. Adapun pengiriman LNG tersebut pada tahun 2019 hingga 2040.

Pentersangkaan dan penahanan ini sangat mengejutkan saya, karena kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 oleh Pertamina sudah dibatalkan atau diganti dengan kontrak baru pada era Bapak Presiden Jokowi, yakni pada tanggal 20 Maret 2015. Kontrak baru pembelian LNG dari CCL dengan volume dan harga yang berbeda tersebut diresmikan di Amerika Serikat tanggal 27 Oktober 2015 pada saat Kesepakatan Bisnis para Pengusaha Indonesia dan Amerika Serikat (cuplikan berita terlampir).

Pada saat itu saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama Pertamina, karena terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014 saya sudah resmi mengundurkan diri.

Perlu disampaikan bahwa Pertamina pada tahun 2019 telah mendapatkan keuntungan senilai USD 2,2 juta. Namun, dengan adanya Pandemi Covid19 yang terjadi di seluruh dunia pada tahun 2020-2021, Pertamina sempat mengalami kerugian.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, terjadinya pandemi telah menyebabkan harga komoditas dunia turun drastis, termasuk harga LNG di spot market. Akan tetapi dengan berakhirnya masa pandemi, utamanya karena terjadi krisis gas di Eropa sebagai akibat dari peperangan Rusia dan Ukraina beserta para sekutunya di awal 2022, harga LNG naik 3 (tiga) hingga 5 (lima) kali lipat dari harga pembelian.

Sehingga, Pertamina kini justru membukukan keuntungan sekitar US$ 91,5 juta (Rp 1,41 trilyun dengan asumsi 1 US$ = Rp 15.370, per tanggal 25/09/2023).

Selain itu, berdasarkan informasi yang saya peroleh, Pertamina juga sudah memiliki komitmen penjualan sampai dengan tahun 2025, dan tengah melakukan penjualan untuk periode 2026 hingga 2030 dengan harga penjualan di atas harga pembelian.

Meskipun demikian, surat saya in tidak dimaksudkan untuk meminta keringanan atau perlakuan khusus dari Bapak Presiden. Saya siap menjalankan proses hukum mengingat saya tidak diuntungkan secara pribadi, baik materi maupun non-materi, atas pengadaan LNG CCL tersebut.

Saya hanya merasa bangga sebagai rakyat Indonesia, karena negeri ini telah dan sedang memiliki sumber gas dari luar neger hingga 2040 dengan harga di bawah pasar dunia. Hal ini tentunya akan membantu Indonesia dalam memenuhi komitmennya guna menurunkan emisi dunia dan sekaligus memperoleh tambahan devisa negara serta turut serta dalam mewujudkan ketahanan energi nasional ke depan.

Oleh sebab itu maksud dan tujuan dari surat saya ini adalah untuk menyampaikan informasi bahwa kontrak jangka panjang LNG CCL ini merupakan “harta-karun” yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh para aparatur negara, utamanya para APH, termasuk masyarakat umum.

Namun, saya mencermati dan sekaligus khawatir bahwa proses hukum yang sedang berjalan saat ini dapat mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat dari kehilangan “harta-karun” tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam kontrak LNG CCL diatur ketentuan bahwa: “Apabila salah satu pihak telah melanggar peraturan dalam kontrak, yakni Pertamina dituduh melanggar undang-undang dalam kontrak pengadaan LNG, maka pihak CCL selaku Penjual dapat melakukan pembatalan kontrak secara sepihak.”

Hal ini sangat mungkin terjadi, karena kondisi pasar saat ini dan proyeksinya ke depan menunjukkan bahwa harga pembelian LNG pada kontrak Pertamina dengan CCL jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang cenderung terus meningkat.

Oleh karena itu, CCL sebagai Penjual akan berpeluang memiliki keuntungan yang sangat tinggi jika kontrak yang berlaku hingga 2040 dibatalkan.

Perlu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden bahwa Pertamina saat ini telah memiliki kontrak penjualan LNG CCL sampai dengan tahun 2025 dan potensi penjualan sampai dengan tahun 2030 dengan harga penjualan di atas harga pembelian.

Dengan segala keterbatasan kondisi saya saat ini, menurut data yang saya peroleh, kerugian akibat terminasi kontrak dapat mencapai sekitar USS 127 juta (Rp 1,95 Trilyun). Kerugian tersebut belum mencakup potensi klaim dari para Pembeli Pertamina, dan kerugian immateril lainnya seperti reputasi Pertamina, serta hilangnya sumber gas untuk keperluan Indonesia di masa yang akan datang.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, saya mohon perhatian Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar demi kebaikan negara, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar.

Bapak Presiden yang saya hormati, meskipun terdapat banyak hal lainnya yang ingin saya sampaikan di sini, saya menghormati dan memahami kesibukan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia. Izinkan saya untuk mengutarakan isu di atas sekali lagi sebagai sebuah main going concern terkait terwujudnya ketahanan energi negeri ini.

Surat terbuka ini merupakan kewajiban moral dan hukum bagi saya untuk memberikan penjelasan yang jernih kepada Bapak Presiden dan masyarakat Indonesia.

Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kalau kurang berkenan.

Jakarta, 25 September 2023

Salam hormat,

KarenAgustiawan

Tembusan:

  • Menkopolhukam Republik Indonesia
  • Menkomarves Republik Indonesia
  • Menteri BUMN Republik Indonesia
  • Menteri ESDM Republik Indonesia
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia
  • Ketua Komisi 3 DPR Republik Indonesia
  • Ketua Komisi 6 DPR Republik Indonesia
  • Ketua Komisi 7 DPR Republik Indonesia(*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru