Kadis Peternakan Aceh Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Rabies

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:40 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran menyampaikan sudah menerima laporan kasus gigitan hewan pembawa rabies yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah.

“Sudah kami minta juga kabupaten untuk membuat laporan. Kami juga sudah dapat hasilnya, yang positif baru yang kejadian kemarin itu,” kata Zalsufran, Jumat (4/8/2023).

Disampaikan, sejak Januari, sudah ada 51 kasus gigitan hewan pembawa rabies di Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, diketahui jika kasus gigitan terjadi sejak Januari 2023 dimana ada 10 kasus, pada Februari ada 13 kasus, Maret 2 kasus, April 8 kasus, Mei 4 kasus, Juni 8 kasus dan Juli 6 kasus.

“Ini data kasus gigitan, bukan positif rabies. Yang positif rabies baru yang kejadia kemarin itu,” terang Zalsufran.

Dirinya menyampaikan bahwa pada Rabu, 2 Agustus lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan penyakit rabies dan bahaya serta cara pencegahannya kepada siswa-siswi SMK di kawasan Lhong Raya, Banda Aceh.

Kepada para siswa dirinya mengungkapkan, beberapa ciri yang bisa dilihat pada hewan, khususnya anjing pembawa virus rabies, yaitu gelisah dan agresif, menyendiri, takut cahaya, air liur berlebihan, takut suara, takut air, ekor ditekuk di antara kedua kaki belakang dan suka menggigit apa saja yang ada di sekitarnya baik benda maupun orang.

“Jika kita menemukan hewan dengan ciri rabies, sebisa mungkin ditangkap jangan dibunuh. Selanjutnya, lapor ke Puskeswan atau pada petugas dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan agar bisa ditangani sesuai prosedur,” ujar Kadisnak.

Selanjutnya, sambung Zalsufran, gejala yang terjadi jika seseorang terkena gigitan hewan pembawa virus rabies, adalah timbulnya nyeri pada luka gigitan, sakit kepala, lemah, gelisah, mulut berlendir, takut air, takut angin, takut cahaya dan suara.

Ia menjelaskan, untuk penanganan awal, korban gigitan hewan pembawa rabies ini adalah dengan sesegera mungkin mencuci luka dengan air mengalir, kemudian berikan obat antiseptik dan segera bawa ke pusat kesehatan atau rabies center, agar segera diberikan Vaksin Anti Rabies atau VAR.

“Selanjutnya, terus lakukan pengobatan dan pemeriksaan, karena masa inkubasi rabies tergolong lama. Sehingga kita perlu waktu hingga dua minggu untuk melihat efektivitas hasil suntikan VAR,” kata Zalsufran.

Zalsufran menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengetahuan kepada masyarakat, terkait ciri bahaya dan cara mengatasi.

“Sosialisasi ini penting kita lakukan dan akan terus kita lakukan ke kabupaten/kota agar masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait rabies dan upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya. (IP)

Berita Terkait

Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru