Banda Aceh – Praktik parkir liar yang meresahkan warga akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Tim Lebah dari Polsek Darussalam berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengelolaan parkir ilegal di kawasan Tungkop, Aceh Besar. Penindakan ini dilakukan pada Selasa sore, 20 Mei 2025, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas parkir liar yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area pusat usaha.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ZCP (22), yang berperan sebagai juru parkir, dan KF (32), yang diketahui sebagai pengelola parkir ilegal. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa praktik parkir tanpa izin ini telah berlangsung selama tiga tahun. Setiap bulan, ZCP menyetor uang sebesar Rp 1.200.000 kepada KF sebagai bentuk ‘upeti’ atas lahan parkir yang dikendalikan secara ilegal tersebut.
Lokasi aktivitas parkir liar ini tidak main-main. Mereka beroperasi di sejumlah tempat usaha yang ramai dikunjungi warga, seperti di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan, dan Swalayan Mahli Baru—semuanya berada di kawasan Tungkop, Aceh Besar. Keberadaan parkir liar di titik-titik strategis tersebut dianggap sangat mengganggu. Tidak hanya meresahkan pengusaha dan pengunjung, keberadaan mereka juga menimbulkan kesan bahwa lahan-lahan publik dimonopoli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Iptu Adam menjelaskan bahwa tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran juru parkir liar yang kerap memungut bayaran tanpa adanya kejelasan soal izin resmi. Menanggapi laporan itu, Kapolsek bersama tim opsnal Polsek Darussalam segera melakukan pendalaman informasi di lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas pungutan liar di sejumlah titik, dengan modus seolah-olah mereka adalah jukir resmi.
Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Lebah mendatangi salah satu lokasi, tepatnya di depan Swalayan Osaka. Petugas kemudian menghampiri juru parkir yang sedang bertugas dan menanyakan kelengkapan izin dari Dinas Perhubungan. Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki izin apapun dari Dishub Aceh Besar. Atas pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan ZCP bersama pengelolanya, KF, yang saat itu juga berada di sekitar lokasi. Keduanya digiring ke Mapolsek Darussalam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120.000 yang diduga hasil pungutan parkir pada hari itu.
Meski sudah menjalankan praktik ilegal selama bertahun-tahun, pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan keduanya. Kapolsek menyebutkan bahwa keduanya diberi pembinaan dan diarahkan untuk segera mengurus izin resmi ke Dinas Perhubungan Aceh Besar. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengurus usahanya secara legal.
“Tidak kita tahan. Kita berikan pembinaan dan kita arahkan untuk segera mengurus izin resmi ke Dishub,” ujar Iptu Adam.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah hukum Polsek Darussalam, terutama di kawasan-kawasan yang rawan praktik parkir liar. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan atau praktik ilegal yang merugikan publik.
Penindakan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih menjalankan usaha tanpa izin, sekaligus mendorong terciptanya ketertiban di ruang-ruang publik yang seharusnya dikelola secara sah dan transparan. Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih aktif dalam memantau dan menertibkan pengelolaan lahan parkir agar tidak dijadikan ajang keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. (*)













































