JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. JK hadir bersama Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin, Kamis (11/9/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menyangkut masa depan otonomi Aceh.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut revisi UU Pemerintahan Aceh meliputi berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintahan daerah, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otonomi khusus (otsus), keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun. Menurutnya, pembahasan revisi tidak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi dasar perdamaian di Aceh sekaligus lahirnya UU tersebut.

JK dalam paparannya menekankan pentingnya menjaga semangat filosofis perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Ia menegaskan, akar konflik di Aceh bukanlah soal perbedaan syariat, melainkan ketidakadilan ekonomi. Menurut JK, dalam naskah MoU Helsinki, tidak ada satu pun kata “syariat” yang tertulis.

“Intinya, Aceh itu masalah ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, tidak. Di MoU (Helsinki) kata syariat tidak ada,” ujar JK.

JK mencontohkan, Aceh memiliki kekayaan gas dan minyak bumi yang besar, tetapi masyarakat Aceh hanya merasakan manfaat kecil dari sumber daya itu. Bahkan, kata JK, pekerja yang mengelola sumber daya tersebut banyak didatangkan dari luar Aceh. Hal inilah yang menurutnya melahirkan rasa ketidakadilan dan akhirnya berujung pada konflik panjang.

Untuk menutup ketertinggalan ekonomi, JK mengusulkan agar dana otonomi khusus bagi Aceh yang seharusnya berakhir tahun ini diperpanjang. Menurutnya, selama 20 tahun terakhir pemerintah telah mengucurkan hampir Rp 100 triliun dana otsus. Namun, JK menilai tambahan waktu masih dibutuhkan agar kesejahteraan masyarakat Aceh setara dengan daerah lain.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan daerah lain,” jelasnya.

Selain dana otsus, JK juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh harus tetap sejalan dengan MoU Helsinki. Ia mengakui penyesuaian memang perlu dilakukan agar relevan dengan zaman, tetapi hasilnya tidak boleh keluar dari tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat Aceh.

JK menambahkan, ada dua poin dalam MoU Helsinki yang hingga kini belum tuntas, yakni pembagian lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan soal bendera Aceh. Pemerintah sempat menawarkan tanah kepada eks kombatan, namun sebagian menolak karena banyak di antara mereka tinggal di kota dan bukan petani. Solusi akhirnya adalah kompensasi dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Sementara itu, untuk bendera, JK menjelaskan MoU hanya menegaskan Aceh tidak boleh menggunakan lambang GAM. Namun, pembahasan bendera pengganti hingga kini belum menemukan jalan keluar. Ia menyebut pernah ada usulan kompromi berupa bendera merah putih dengan tambahan simbol bulan dan bintang, tetapi terhambat aturan pusat.

Meski begitu, JK menilai sebagian besar poin dalam MoU Helsinki sudah dijalankan. Hanya saja, ada sejumlah kewenangan yang sulit diwujudkan karena berbenturan dengan aturan nasional, seperti pengelolaan bandara, pelabuhan, hingga kebijakan moneter di Aceh. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB