Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meminta agar dana otonomi khusus (otsus) Aceh diperpanjang. Menurut JK, langkah ini penting untuk menutup ketertinggalan ekonomi Aceh dibanding provinsi lain di Sumatera.
“Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp 100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” kata JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR, di Gedung DPR RI, Kamis (11/9/2025).
JK menilai, wajar bila dana otsus diperpanjang minimal lima tahun lagi agar kehidupan masyarakat Aceh bisa lebih setara dengan daerah lain.
“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” jelas JK.
JK menegaskan dana otsus merupakan bagian dari kesepakatan damai antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dituangkan dalam MoU Helsinki 2005 dan kemudian disahkan melalui UU Pemerintahan Aceh.
“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini,” ucap JK.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan revisi UU Pemerintahan Aceh menyangkut banyak isu strategis, mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otsus, hingga eksistensi partai lokal dan penyesuaian qanun.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengingatkan, pembahasan revisi UU tidak boleh molor. Pasalnya, dana otsus Aceh akan habis pada 2027.
“Kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana otsus itu akan hilang,” kata Doli.
Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh sudah tuntas paling lambat 2026 sehingga keberlanjutan dana otsus bisa dipastikan. (*)