Jika Ada Bukti Penggelembungan Suara, Solusinya Buka Kotak?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 04:23 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Jika terindikasi ada penggelembungan & pergeseran suara di ajang pemilu 2024, kemudian ada bukti, maka buka kotak suara adalah solusi cerdas, menurut Tarmizi Age, Senin (4/3/2024).

Mantan aktivis Aceh di Denmark yang akrab disapa Mukarram ini menyampaikan, jika ada dugaan TPS bermasaalah , misalkan akibat adanya kelalaian KPPS TPS dalam menghitung surat suara, menulis perolehan suara partai dan caleg, maka patut dibetulkan.

Penghitungan suara ulang seharusnya menjadi solusi terbaik dan cerdas, ujar Tarmizi Age.

Sering terdengar permasalahan yang muncul pada rekapitulasi suara di masing-masing PPK secara umum hampir sama.

Antara lain ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah, ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara, ketidaksesuaian perolehan suara di sistem Sirekap, dan kesalahan penjumlahan suara oleh KPPS saat penghitungan suara di TPS dan lain lain.

Akibat permasalahan tersebut, maka proses rekapitulasi suara menjadi terhambat.

Nasihat kami, atas setiap kesalahan ini, maka pihak penyelenggara harus mengklarifikasi ketidakakuratan penghitungan yang dilakukan KPPS, jika ada.

Seperti mana yang terjadi di TPS lain di Indonesia.

Indikasi penggelembungan suara bisa saja ditemukan Panwaslu dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS.

Maka sesungguhnya Jika ada Indikasi penggelembungan suara yang terjadi pada hasil perolahan suara untuk pemilihan anggota DPRD (DPRA) Provinsi, kami rasa solusinya buka kotak suara, sebut Mukarram.

Hal ini bisa saja terjadi, misalnya akibat adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos dan juga data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan lain lain.

Penutup
Menurut hemat kami: Jika ada pihak/peserta pemilu yang menginginkan kotak suara di buka disertai pengajuan bukti, maka penyelenggara pemilu seharusnya membuka kotak suara. (RED)

Berita Terkait

SAPA Desak Pembubaran DPRA dan DPRK, Dinilai Hanya Bebani Anggaran Rakyat
MENGHILANGNYA FISIP USK ATAU KAMPUS MAROON DARI PETA UTBK”
Ir. Nurisman ketua DPD Partai Perjuangan Aceh Bener Meriah
Forbina: Dirut PEMA Banyak Omong, Minim Aksi
Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh
Pengurus HIMAPTI Dan IKAPTI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Resmi Di Kukuhkan
Hanya 7 % CPO Aceh “berangkat” lewat dermaga sendiri — Rp372 miliar menguap di jalan raya setiap tahun
Kinerja Pelayanan Publik Kantor Wilayah DJBC Aceh Kembali Raih Predikat Sangat Puas di Triwulan I 2025
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=