Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Hasballah, menegaskan pentingnya Pemerintah Aceh untuk lebih gencar mempromosikan dan mensosialisasikan pelaksanaan Syariat Islam ke negara-negara serumpun. Hal ini disampaikan Hasballah saat menyambut kunjungan akademisi dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Malaysia, Senin (20/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para akademisi USAS melakukan kajian perbandingan antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh. Mereka menyoroti bagaimana Aceh telah menerapkan hukum jinayat dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah), jauh lebih luas dibandingkan dengan Perak, yang aturannya masih terbatas pada beberapa jenis hukuman.
Hasballah menilai keberhasilan Aceh dalam menjalankan Syariat Islam adalah sebuah capaian besar yang patut diapresiasi. “Penerapan Qanun Jinayat di Aceh menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Aceh telah menjadi model dunia yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara, khususnya negara-negara serumpun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh harus lebih dari sekadar simbol. Syariat Islam, menurutnya, harus memberikan dampak nyata seperti kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Kita memiliki tugas besar untuk memastikan Syariat Islam benar-benar menjadi solusi yang membawa manfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Hasballah, yang juga politisi Partai Aceh, berharap pemerintah Aceh lebih aktif memperkenalkan keberhasilan Syariat Islam di Aceh kepada dunia internasional. “Sosialisasi dan promosi Syariat Islam ke luar negeri, terutama ke negara-negara serumpun, adalah langkah penting untuk memperkuat peran Aceh sebagai model penerapan hukum Islam yang sukses,” ungkapnya.
Melalui diskusi ini, Hasballah berharap Aceh tidak hanya menjadi inspirasi secara regulasi, tetapi juga dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Aceh harus terus memperkuat posisinya sebagai teladan dalam penerapan Syariat Islam yang adil, profesional, dan berdaya guna,” tutupnya.