H.Zonny Waldi Plt Bupati Simalungun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 08:15 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun.

Mandat tersebut di terima Wakil Bupati Simalungun pada saat Pengukuhan Pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut).

Acara tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota di lingkungan Prov. Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubsu, Medan, Senin.(23/09/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pjs, yang dikukuhkan oleh Pj Gubsu yaitu Pjs Bupati Asahan, Serdang
Bedagai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Wali Kota Tanjung Balai, Wali Pematangsiantar dan Walikota Gunungsitoli.

Sedangkan Surat Pelaksana Tugas di berikan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Walikota Medan dan Walikota Binjai.

Dalam sambutannya, Pj. Gubsu menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dimana tahapan Pilkada ada tahap kampanye dan kepala daerah yang Ikut dalam Pilkada akan cuti dan akan digantikan sementara.

Baca Juga :  PJ Bupati Nagan Raya Membuka Secara Resmi Sosialisasi Coaching Program Proglim.

Disampaikan Pj Gubsu, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati atau Wakil Walikota, pengganti yang lain adalah pejabat sementara pada saat Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota mencalonkan diri secara bersama-sama.

Menurut Pj Gubsu, pelaksana tugas ini berlaku mulai tanggal 25 September 2024 pada saat Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sedang cuti dan sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Jadi pelaksanaan tugas antara kurun waktu 25 September sampai dengan 23 November 2024 pada saat berakhirnya masa cuti,”kata Pj Gubsu.

Dalam SK disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban mempersiapkan kapasitas di pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.

“Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota,”kata Pj Gubsu.

“Baik pejabat sementara maupun Plt, tidak boleh melaksanakan mutasi kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,”tandas Pj Gubsu.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Pamerkan Puluhan Inovasi Kerajinan Tangan Di Stan GTTG Aceh XXV

Pj Gubsu berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, laksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan seluruh komponen serta unsur yang ada di Daerah, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Selamat bertugas mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar,”pinta Pj Gubsu.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan Pjs dan Plt ketua Tim penggerak PKK, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Ny Tiyas A.Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun adalah Ny Hidayah Herlina Zonny Waldi.

Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, H Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada nya.

“Saya akan segera melaksanakan Konsolidasi untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Simalungun, dan juga menghimbau Netralitas Pegawai Negeri sesuai dengan yang di perintahkan oleh Bapak Pj Gubernur,”ujarnya.(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Sekda Ardimartha Buka Rakor GTRA 2025, Bahas Redistribusi Tanah dan Penataan Eks HGU
Distanak Nagan Raya Kembali Melaksanakan Program Vaksinasi PMK Secara Bertahap.
Tgk. Zulkarnaini Ismail Sampaikan Sejarah Isra Mi’raj 1446. H. Di Masjid Giok Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah
Kementerian Investasi/BKPM Berikan Penghargaan Untuk Pemkab Nagan Raya
Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Diresmikan Oleh PJ Bupati Nagan Raya
Mulai Besok Bus Perintis Damri Rute Beutong Ateuh–Ujong Fatihah Segera Beroperasi Kembali.
Pemkab Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:35 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:44 WIB

Review Kelebihan iPhone 13

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:53 WIB

DPMG Aceh Mengucapkan Hari Desa Nasional 15 Januari 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:04 WIB

Bank Aceh Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh 26 Desember 2004-26 Desember 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:25 WIB

Bank Aceh Mengucapkan Dirgahayu Kodam IM Ke-68

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:03 WIB

Rekomendasi Tas Longchamp Terbaik di Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 12:45 WIB

7 Tips Mengatasi Kulit Kering Bayi Dengan Baby Happy

Rabu, 6 November 2024 - 06:27 WIB

Review AC Samsung Terbaru Dengan Berbagai Tipe

Berita Terbaru